Gubernur Lakukan MoU dengan 4 Kepala Daerah “Pencemaran Sungai Batang Agam”

Berita Utama Jojon(Biro Humas) 14 Oktober 2016 12:38:13 WIB
Padang, Sumatera Barat daerahnya banyak yang berbukit, gunung dan dialiri sungai kecil maupun besar, ini merupakan ke indahan yang sangat luar biasa di tambah lagi punya potensi untuk dikembangkan sebagai wisata. Namun di sisi lain banyak pula sungai yang tidak terpelihara dengan baik, bahkan di indikasi tercemar.
Salah satunya Sungai Batang Agam merupakan salah satu sungai yang mengalir di Provinsi Sumatra Barat dengan melintasi kabupaten/kota yang padat aktivitas. Beberapa tahun belakangan kondisi kualitas Sungai Batang Agam semakin menurun. Dimana indeks pencemaran sungai pada tahun 2011 yakni 81,85 dengan kategori baik. Tetapi seiring berjalan waktu pada tahun 2015 indeks hanya sekitar 61,40 yang masuk kategori kurang dan tendesinya cenderung turun.
Sehingga dengan tendensi yang cenderung turun itu, membuat Sungai Batang Agam semakin tercemar. Sehingga, kemaren (13/10) di Gubernuran Gubernur Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit mengambil tindakan dengan membuat kesepakatan dengan Bupati/Walikota yang daerahnya dilewati Sungai Batang Agam seperti Limapuluhkota, Bukittingi, Kabupaten Agam dan Kota Payakumbuh untuk sepakat dalam penanggulangan pencemaran batang agam.
Karena, sungai batang agam yang hulunya ada di Agam, melalui Payakumbuh dan Bukittingi, serta hilirnya ada di Limapuluh Kota, sesuai aturan yang berlaku. Maka, Pemerintah Provinsi ikut serta dalam mengatasi pencemaran sungai Batang Agam dengan melaksanakan MOU untuk mengambarkan komitmen Bupati/Walikota dibawah koordinasi Gubernur untuk menyelesaikan pencemaran sungai tersebut.
Setelah tandatangan kesepakatan, minggu depan tim kecil yang mewakili Kab/Kota dibawah koordinasi gubernur akan menginvetarisir pencemaran tersebut. Baik pencemaran dari limbah domestik (padat dan cair), rumah sakit, perhotelan, rumah potong hewan, industri kecil dan lain-lain untuk dilakukan pedataaan dan pengecekan kelokasi untuk ditindaklanjuti, ucap Irwan Prayitno.
Sementara kata Dia, jika ada yang ditemukan dari hasil pendataan dan pengecekan oleh tim yang membuang limbah ke sungai Batang Agam akan dilakukan peneguran kepada yang bersangkutan. Tapi jika telah ditegur tetap tidak memperbaiki sesuai aturan akan dikenakan sanksi.
Setelah ditegur tidak juga diperbaiki akan kita kenakan sanksi termasuk dipidanakan kepada pihak Kepolisian, baik itu dari limbah domestik (padat dan cair), rumah sakit, perhotelan, rumah potong hewan, industri kecil dan lain-lain.
“ Ia meminta kepada Walinagari maupun Lurah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak membuang hasil limbahnya ke dalam sungai Batang Agam,” tegasnya.
Dengan ada komitmen bersama ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan sungai yang melintasi daerahnya,ungkapnya. ***
Berita Terkait Lainnya :
- Butir-butir Kesepakatan Kerjasama Antar Daerah terkait Pengendalian Pemulihan Sungai Batanghari
- Gubernur Irwan Prayitno Tinjau Usaha Masyarakat di Sungai Pua Kab. Agam
- Gubernur Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD Sumbar.
- Butir-butir Kesepakatan Kerjasama Antar Daerah terkait Pengendalian Pencemaran Sungai Batang Agam
- Gubernur Saat Pencanangan Gerakan Tanaman Jagung di Agam