Mulai Hari Ini, Denda PKB dan BBNKB Dihapus
Berita Utama () 03 Oktober 2016 07:52:11 WIB
Pemprov Sumbar kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di daerah ini. Keringanan tersebut berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan sanksi administrasi atau denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Yang kita hapus adalah sanksi administrasi atau dendanya. Jika pemilik terlambat membayar PKB/BBNKB, tidak dikenakan biaya. Meskipun sudah terlambat beberapa tahun lamanya, tidak bayar denda,” terang Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Padang, Jaya Isman, Jumat (30/9) di Padang.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2016, dan tertuang dalam SK Gubernur Sumbar No.903/01/Peng-DPKD-2016 dan berlaku selama 2 bulan. Kebijakan serupa juga diterapkan sebelumnya pada periode Februari-Maret 2016, dan hasilnya cukup signifikan bagi peningkatan pendapatan.
Dikatakan, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak setelah 30 November 2016, otomatis berlaku ketentuan biasa, dikenakan sanksi administrasi atau denda jika terlambat bayar pajak.
“Proses penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB ini, dapat dilakukan di UPTD Pelayanan Pajak Provinsi se Sumatera Barat atau Kantor Bersama Samsat,” katanya lebih lanjut.
Dikatakan, kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan partisipasi wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya, dan juga untuk optimalisasi pendapatan daerah dari PKB dan BBNKB.
Tak dipungkiri pula, terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, berdampak pada menurunnya kemampuan daya beli masyarakat. Lebih jauh, berpengaruh pula pada pembayaran pajak kendaraan.
“Pemprov Sumbar sangat menyadari, daya beli masyarakat menurun yang menyebabkan penundaan pembayaran PKB dan BBNKB. Namun dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda ini, kita harapkan masyarakat dapat menunaikan kewajibannya membayar PKB/BBNKB,” katanya.
Dari kebijakan ini, pihaknya berharap dapat mencapai target pendapatan daerah yang ditetapkan tahun 2016 ini sebesar Rp584,4 miliar. Sebab dari kebijakan serupa pada Februari-Maret 2016 lalu, cukup efektif mendongkrak pendapatan daerah.
“Penghapusan denda PKB dan BBNKB pada periode Februari-Maret 2016 lalu yang diperoleh 18 UPTD Pelayanan Pajak Provinsi se Sumatera Barat, berhasil meningkatkan penerimaan PKB Rp18,78 miliar,” katanya.
Capaian penerimaan pendapatan itu dominan disumbang sepeda motor, karena memang pemilik sepeda motor yang paling banyak menunggak pembayaran pajaknya.
Untuk mendongrak pajak sepeda motor ini, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan seluruh lurah di Padang. Dengan bantuan lurah, pemilik kendaraan ‘diuber’ dengan mendatangi alamatnya sesuai yang tertera dalam STNK/PKB.
sumber :http://dpkd.sumbarprov.go.id/berita/read/768-mulai-hari-ini-denda-pkb-dan-bbnkb-dihapus.html