PANTI SOSIAL BINA GRAHITA HARAPAN IBU (PSBGHI)
Berita Utama ARNES BASRI, S.Kom(Dinas Sosial) 27 Juni 2013 16:43:07 WIB
Panti Sosial Bina Grahita Harapan Ibu (PSBGHI) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat mental retardasi agar mampu berperan dalam kehidupan masyarakat.
Persyaratan Penerimaan Kelayanan :
1. Laki-laki dan Perempuan
2. Usia 13 s/d 30 tahun
3. Klasifikasi mental :
- Debil / mampu didik (IQ 50 – 70 ) adalah seseorang yang mempunyai potensi intelegensia dengan angka kecerdasan antara 50 – 57 dengan mental Age (MA) setingkat dengan anak-anak umur 8 – 12 tahun mereka mengalami kesukaran dalam mengikuti /hal-hal yang astrak, sehingga mengalami kesukaran dalam mengikuti pelajaran membaca dan belajar berhitung sekedarnya.
- Embisil / mampu latih (IQ 20 – 49) adalah seseorang yang mempunyai potensi intelegensia dengan anak setara 3 – 7 tahun, mereka tergolong mampu latih, mampu mengikuti hal-hal yang abstrak dan sederhana, tetapi masih harus dilatih seperti berpakaian, mencuci dan mengerjakan keterampilan-keterampilan sederhana.
4. Tidak mengidap / mengalami cacat ganda (Netra, tuli, bisu, lumpuh dll) penyakit epilepsy (ayan), psikotik dan penyakit menular.
Kelengkapan Administrasi :
1. Berdomisili diwilayah Sumatera.
2. Melengkapi surat-surat yaitu :
- Surat Keterangan Penduduk
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab/Kota atau Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat bagi kelayan di luar Provinsi Sumatera Barat.
- Formulir data anak dan orang tua.
- Surat Keterangan Sehat.
- Pas photo 3 x 4 sebanyak 4 lembar dan photo seluruh anggota badan.