Surat Edaran No. 13/K.1/HKM.02.3 tentang Penyempurnaan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Artikel Badan Pendidikan dan Latihan(Badan Pendidikan dan Latihan) 20 Juni 2016 15:00:58 WIB
Agenda pembelajaran diharapkan lebih berkualitas dan komunikatif serta dimungkinkan pengembangan e-learning, Lembaga Diklat yang tidak mampu mengakomodir kebutuhan diklat bagi pegawai internal harus memberikan ijin pengirimannya pada lemabag diklat terakreditasi, pelaksanaan benchmark diklat kepemimpinan dan prajabatan mengaju kepada Perka terkait. Penyusunan dan pengujian produk pembelajaran, dapat dilakukan melalui video conference atau penggunaan TI lainnya dalam proses mentoring, produk yang tidak layak pada tahap awal ybs tidak dapat melanjutkan pada tahap berikutnya sampai dinilai layak, harus ada komitmen tertulis antara peserta dan mentor tentang target sasaran penyelesaian produk pembelajaran yang menjadi satu kesatuan dengan SKP.Pembukaan dan penutupan diklat mengaju pada Perka LAN (sumber : sida.lanri)
DownloadBerita Terkait Lainnya :
- Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
- Sosialisasi Uu No 18/2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan (P3h)
- Keberhasilan Satpol PP Dalam Menyelenggaraan Tibum dan Tranmas
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman teknis Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Camat Di Provinsi Sumatera Barat
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Sosial Dalam Rangka Pengembangan KUMKM