Surat Edaran No. 13/K.1/HKM.02.3 tentang Penyempurnaan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan

Surat Edaran No. 13/K.1/HKM.02.3 tentang Penyempurnaan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan

Artikel Badan Pendidikan dan Latihan(Badan Pendidikan dan Latihan) 20 Juni 2016 15:00:58 WIB


Agenda pembelajaran diharapkan lebih berkualitas dan komunikatif serta dimungkinkan pengembangan e-learning, Lembaga Diklat yang tidak mampu mengakomodir kebutuhan diklat bagi pegawai internal harus memberikan ijin pengirimannya pada lemabag diklat terakreditasi, pelaksanaan benchmark diklat kepemimpinan dan prajabatan mengaju kepada Perka terkait. Penyusunan dan pengujian produk pembelajaran, dapat dilakukan melalui video conference atau penggunaan TI lainnya dalam proses mentoring, produk yang tidak layak pada tahap awal ybs tidak dapat melanjutkan pada tahap berikutnya sampai dinilai layak, harus ada komitmen tertulis antara peserta dan mentor tentang target sasaran penyelesaian produk pembelajaran yang menjadi satu kesatuan dengan SKP.Pembukaan dan penutupan diklat mengaju pada Perka LAN (sumber : sida.lanri)

Download