Keberhasilan Satpol PP Dalam Menyelenggaraan Tibum dan Tranmas

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 06 Oktober 2014 05:54:00 WIB


Padang, Satpol PP Sumbar -- Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang mantap di wilayah/ daerah – daerah, dalam arti suatu kondisi dimana Pemerintah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan Pembangunan secara aman, tertib dan teratur.

Dengan berlakunya Undang – Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan dari yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi, yang memiliki konsekuensi terhadap perubahan status Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat wilayah menjadi Perangkat Pemerintah Daerah. Kerena itu tugas Kepala Daerah sebagai Penyelenggara Pemerintah Umum praktis bertambah berat. Dalam kaitan ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat dalam jajaran perangkat Pemerintah Daerah mempunyai arti yang strategis dalam membantu Kepala Daerah di bidang penyelenggaraan Pemerintahan umum.

KEBERHASILAN KEGIATAN SATPOL. PP

  • Melaksanakan Operasi Gabungan dalam penertiban Penyakit Masyarakat( PEKAT ) seperti Wanita Tuna Susila, Minuman Keras ( MIRAS ), Judi dan lain sebagainya. Berkerjasama dengan aparat Kepolisian, TNI, Satpol. PP Kabupaten / Kota dan Instansi terkait di Lintas Batas Kabupaten / Kota dan Provinsi tetangga.
  • Melakukan Pengamanan dan pengawasan perkantoran dan asset – asset Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
  • Melaksanakan Rapat – Rapat Forum Komunikasi dan Koordinasi antar Pol. PP Provinsi dengan Pol. PP Kabupaten / Kota se Sumatera Barat yang dilakukan secara bergantian di Provinsi, Kabupatendan Kota setiap 2 bulan sekali dalam rangka mengevaluasi dan menetapkan kebijakan yang sinergitas dalam pelaksanaan Ketentraman dan KetertibanUmum di Sumatera Barat, sejak tahun 2001 sampai sekarang.
  • Melaksanakan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai aplikasi Kerjasama Gubernur Sumbar dengan Kapolda Sumbar Nomor : 01/SPK/GSB/2003 dan Nomor Pol : B/28/I/2003
  • Melaksanakan Penertiban terhadap Bangunan Liar yang berada pada zona – zona strategis seperti ;
    1. Penertiban Bangunan Liar pada Kawasan Konservasi Lembah Anai perbatasan
    2. Penertiban Bangunan Liar antar Lintas Kabupaten / Kota dan Provinsi Sumatera Barat
  • Penertiban Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) seperti :
    1. Galian C Sirtukil pada Sungai Batang Anai Kabupaten Pariaman
    2. Penertiban terhadap penambangan emas di aliran sungai Batang Hari Kabupaten Solok Selatan 
  • Melaksanakan Pengawasan dan Pengamanan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2011 yang diselenggarakan PILKADA di Kabupaten Kepulauan Mentawai sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 331.1/248/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Satpol. PP dan Satlinmas Dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2010.
  • Melakukan Pengamanan dan Pengawalan Kepala Daerah dan Tamu VIP di Sumatera Barat
  • Melaksanakan Penertiban Depot dan Peredaran Air minum isi ulang berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 59 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Depot Air Minum.
  • Melaksanakan Penertiban Cukai Tembakau Illegal di Provinsi Sumatera Barat.
  • Melakukan Peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) guna mendukung kelancaran pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Pol-PP di lapangan seperti ; - Melakukan Pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Anggota Pol-PP. - Memfasilitasi staf untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik pada tingkat nasional maupun lokal, guna mendukung peningkatan kinerja Satpol-PP. - Melakukan Pendidikan dan Pelatihan Dasar PPNS bagi anggota Pol. PP - Memberikan Pendidikan / latihan terhadap Penanggulangan Bencana bagi anggota Pol. PP - Memberikan Keterampilan dalam penanganan aksi anti Huru - Hara - Latihan Beladiri Karate
  • Melaksanakan Pemantapan eksistensi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja di tengah – tengah Masyarakat melalui kegiatan HUT Polisi Pamong Praja serta memberikan penghargaan kepada Anggota Pol. PP yang berprestasi.
  • Melakukan Kemah Bhakti Sosial di Daerah Kabupaten dan Kota secara bergilir setiap tahunnya dengan melakukan Bedah Rumah yang tidak Layak Huni serta penanama Pohon yang bernilai ekonomis pada lahan kritis.
  • Mensukseskan Gerakan Anti Maksiat dalam Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang agamais dan berbudaya berdasarkan ”Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” sesuai dengan filosofi Adat Minang Kabau, yang ditandatangani oleh Tokoh Agama, Adat, Pemuda, Ketua Forum Komunikasi Satpol. PP Provinsi Sumatera Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Sumatera Barat dan diketahui oleh Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ketua APEKSI, Ketua APKASI dan Kepala Kanwil Kementeri Agama Provinsi Sumatera Barat.