Sosialisasi Uu No 18/2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan (P3h)
Kehutanan () 30 Mei 2014 08:49:39 WIB
Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pengamanan Hutan Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 dilaksanakan pada tanggan 21-22 Mei 2014 di Hotel Grand Inna Muara. Acara dihadiri oleh unsur Kepolisian, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kapolres, Kajari dan Kepala Dinas Kehutanan Kab/Kota lingkup Provinsi Sumatera Barat.
Acara sosialisasi ini di buka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, dalam sambutannya beliau menyampaikan agar dengan diterbitkannya UU No.18 tahun 2013 dapat memperkecil kasus tindak kejahatan kehutanan dengan mengedepankan rasa tanggung jawab, tanggung gugat dan profesionalisme penyidik sebagai payung hukum yang lebih tegas. Dengan demikian hutan lestari diharapkan dapat terwujud dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera khususnya masyarakat sekitar hutan.
Berita Terkait Lainnya :
- Sosialisasi Penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Sumatera Barat dimulai
- Sosialisasi Visualisasi Bahan Ajar Pembangunan Karakter Bangsa
- Rakor Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) 2014 digelar hari ini
- Kepmen ESDM No. 1095 Tahun 2014 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera
- UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman