Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Pengumuman () 18 Juli 2013 02:44:36 WIB
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembayaran THR dan Mudik Lebaran Bersama
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
SE tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Berita Terkait Lainnya :
- Surat Edaran Nomor 135/K.1/PDP.09.2 tentang Peningkatan Kualitas Pembelajaran Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
- Surat Edaran No. 13/K.1/HKM.02.3 tentang Penyempurnaan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
- Surat Edaran Gubernur Nomor 02/ED/GSB-2017 tentang Persyaratan Usulan Pengesahan Pengangkatan, Pemberhentian dan Pensiun Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab/Kota
- Permentan Nomor 03/Permentan/PP.200/3/2017 tentang Pedoman Harga Pembelian Gabah dan Beras Diluar Kualitas
- Surat Edaran Gubernur tentang Hari Libur dan Cuti Bersama