BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN KESEHATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Berita Utama () 02 Juni 2016 11:19:57 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM RI melalui deputi pengawasan mengadakan Bimbingan teknis penilaian kesehatan usaha simpan pinjam oleh koperasi rangka sosialisasi dan implementasi pedoman penilaian kesehatan USP oleh koperasi.
Sesuai dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi serta Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 07/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 31 Mei s/d 2 juni 2016 bertempat di Daima Hotel Jl. Sudirman Padang.
Penilaian kesehatan koperasi saat ini sangatlah penting dan harus konsisten serta dilakukan oleh orang yang ahli serta berintegritas. Konsistensi nilai kesehatan harus dijaga, jangan sampai sekarang dinilai sehat tapi kemudian tingkat kesehatannya turun lagi, disinilah fungsi dari Pembina untuk membina dan menjaga kosistensi penilaian kesehatan koperasi dalam prosesnya menjadi tantangan.
Dalam peraturan tersebut diatas disebutkan empat tingkatan penilaian kesehatan koperasi, yaitu sehat, kurang sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus, dengan dua ruang likup penilaian :
- koperasi konvensional, yaitu permodalan; kualitas aktiva produktif; manajemen; efisiensi; likuiditas; kemandirian dan pertumbuhan; jatidiri koperasi.
- koperasi berbasis syariah aspek penilaian ditambah dengan prinsip syariah.
Untuk meningkatkan efektivitas penilaian kesehatan USP oleh koperasi ini, rencananya akan dibentuk pejabat fungsional pengawas, hal ini sangat mendesak untuk segera diwujudkan.