BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN KESEHATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN KESEHATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

Berita Utama () 02 Juni 2016 11:19:57 WIB


Kementerian Koperasi dan UKM RI  melalui deputi pengawasan mengadakan Bimbingan teknis penilaian kesehatan usaha simpan pinjam oleh koperasi  rangka sosialisasi dan implementasi  pedoman penilaian kesehatan USP oleh koperasi.

Sesuai dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 06/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi serta Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Nomor 07/Per/Dep.6/IV/2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 31 Mei s/d 2 juni 2016 bertempat di  Daima Hotel Jl. Sudirman Padang.

Penilaian kesehatan koperasi  saat ini sangatlah penting dan  harus  konsisten serta dilakukan oleh orang yang ahli serta berintegritas. Konsistensi nilai kesehatan  harus dijaga, jangan sampai sekarang dinilai sehat tapi kemudian tingkat kesehatannya turun lagi, disinilah fungsi dari Pembina untuk membina dan menjaga kosistensi penilaian kesehatan koperasi dalam prosesnya menjadi tantangan.

Dalam peraturan tersebut diatas  disebutkan  empat tingkatan penilaian kesehatan koperasi, yaitu sehat, kurang sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus, dengan dua ruang likup penilaian :

  1. koperasi konvensional, yaitu permodalan; kualitas aktiva produktif; manajemen; efisiensi; likuiditas; kemandirian dan pertumbuhan; jatidiri koperasi.
  2. koperasi berbasis syariah aspek penilaian ditambah dengan prinsip syariah.

Untuk meningkatkan efektivitas penilaian kesehatan USP oleh koperasi ini, rencananya akan dibentuk pejabat fungsional pengawas, hal ini sangat mendesak untuk segera diwujudkan.