WORKSHOP DAN ADVOKASI KOTA LAYAK ANAK (KLA)

Berita Utama () 30 Mei 2016 12:22:18 WIB


 

Untuk mengindikasikan kelayakan sebuah kabupate/kota sebagai kota layak anak terdapat 31 (tiga puluh satu) indikator yang mampu mewakili terpenuhinya hak-hak anak sehingga dapat dikatakan menuju kabupaten/kota layak anak. Substansi 31 indikator tersebut disarikan dari hak-hak anak yang dimanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga sudah diratifikasi Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang terdiri dari 5 (lima) kluster, yaitu : (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif/pengganti; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya; (5) perlindungan khusus. Sangat berharap indikator –indikator pemenuhan hak anak tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi , holistik, berkelanjutan dan sinergis

Dalam rangka meningkatkan persentase jumlah kabupaten/kota layak anak serta meningkatkan pemahaman, peran dan fungsi gugus tugas KLA menuju Sumatera Barat Layak Anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan Workshop dan Advokasi Kota Layak (KLA) pada tanggal 15 s.d 16 Maret bertempat di Gedung LPMP Komplek Air Tawar Padang. Kegiatan yang menghadirkan 50 orang peserta yang terdiri dari Anggota Gugus tugas KLA Provinsi Kabupaten Kota se Sumatera Barat ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman stake holder terkait dan koordinasi antar lembaga untuk mewujudkan kota layak anak serta memperkuat peran dan kapasitas pemerintah dalam mewujudkan pembangunan di bidang tumbuh kembang dan perlindungan anak.

Irwan Prayitno sebagai keynote speaker pada kegiatan workshop ini menyatakan anak adalah investasi bangsa dimasa yang akan datang sehingga menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadikan mereka lebih berkualitas, agar mereka menjadi modal pembangunan, diharapkan peran semua pemangku kepentingan pemerintah dan masyarkat serta dunia usaha bahu membahu dalam mewujudkannya. Prinsip non diskriminasi dalam pemenuhan hak anak harus benar-benar ditegakkan, sehingga dapat dipastikan tidak ada satupun anak di Sumatera Barat tertinggal dalam pemenuhan hak-hak mereka.

Salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam upaya perlindungan anak yaitu untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas di masa depan, yang dimulai dari anak usia dini. Masa Usia Dini merupakan masa keemasan “Golden Age”dimana masa ini jaringan otak anak tumbuh sangat pesat, apabila kita kurang dalam memperhatikan tumbuh kembangn mereka dalam masa keemasan ini maka kita akan kehilangan generasi yang handal dan akan menjadi “loss generation.”