SEKILAS TENTANG KABUPATEN KOTA LAYAK ANAK
Artikel () 30 April 2015 02:25:18 WIB
Dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 dan telah menetapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu , Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu Urusan “Wajib” Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat Non Pelayanan Dasar.
Sebagai implementasi dari amanat undang-undang di atas di era Otonomi Daerah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahun 2006 telah mengembangkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dan pada Tahun 2010 telah direvitalisasi.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)
Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak
Tujuan Kota Layak Anak (KLA)
Untuk membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten / Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Hak Anak ( Convention on the rights of Child ) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan , dalam bentuk Kebijakan, Kelembagaan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak hak anak pada suatu wilayah kabupaten / kota
Strategi pelaksanaan Kota Layak Anak (KLA)
Mengarusutamakan Hak Anak kedalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mengacu pada prinsip prinsip hak hak anak.
Faktor faktor kunci yang menentukan keberhasilan KLA
- 1.Adanya Kebijakan, Dukungan Politis dan Komitmen dari Para Pengambil Keputusan dari Kota/Kab sampai Kelurahan dan Desa
- 2.Perencanaan dan Penganggaran yang berpihak pada Hak Anak.
- 3.Kapasitas Kelembagaan dan SDM yang memadai
- 4.Anak anak secara aktif ikut berperan serta dalam proses pembangunan
- 5.Kemitraan dengan seluruh pemangku kewajiban, LSM, Ormas, Media, Swasta, Toma, Toga dan Masyarakat serta keluarga itu sendiri.
- 6.Koordinasi yang efektif antar program dan instansi serta para Pemangku kewajiban.
- 7.Secara terus menerus dan konsisten melakukan Monitoring, Evaluasi, Supervisi dan
- 8.Dibangunnya dan berfungsinya fasilitas fasilitas umum yang layak anak seperti, sekolah, puskesmas, Rumah sakit, tempat bermain dan rekreasi, Pasar, Swalayan, dsb.
- 9.Ketersediaan data dan sistem informasi anak yang terpilah dan berkelanjutan.
- 10.Camat dan Kepala Desa/Lurah
- 11.Kabupaten dan Kota yang mampu menjalankan pemerintahan dengan baik dan bersih dari bahaya laten
Peran Para pihak
- Lembaga Legilslatif: Memberikan dukungan dan persetujuan serta pengawasan terhadap kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pelaksanaan KLA.
- Institusi Penegak Hukum: Kepolisian daerah, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Negeri, berperan sesuai tugas dan kewenanangannya untuk mendukung pelaksanaan KLA
- Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan : Peran pentingnya adalah untuk melakukan advokasi dan menggerakkan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan KLA
- Dunia Usaha: Merupakan kelompok potensial dalam masyarakat yang menerapkan prinsip prinsip KLA dan menfasilitasi dukungan pendanaan antara lain yang bersumber dari alokasi Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pelaksanaan KLA.
- Masyarakat dan Anak; Bertanggungjawab Mengefektifkan dan turut serta dalam pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi KLA dengan memberikan masukan berupa informasi yang obyektif.
Siapa Yang Terlibat ?
- 1.Sekretaris Daerah ( Koordinator Penanggungjawab Gugus Tugas KLA)
- 2.Bappeda ( Ketua gugus Tugas KLA)
- 3.Kepala Badan Keuangan Daerah ( Wakil Ketua Gugus Tugas KLA)
- 4.Kepala Badan PP dan KB ( Sekretaris gugus tugas KLA).
- 5.Kepala Dinas Kesehatan ( Pnjwb Pemenuhan hak kesehatan anak)
- 6.Kepala Dinas Pendidikan ( Pnjwb Pemenuhan Hak Pendidikan Anak).
- 7.Kepala Dinas Sosial/Institusi Sosial (Pnjwb Penanganan Masalah Sosial Anak).
- 8.Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Bina Marga (Pnjwb Bidang Infrakstruktur Layak Anak)
- 9.Anggota : Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Komunikasi dan Informatika, Kementrian Agama, Kemenhum dan Ham, Biro Otda, BPS, Duk-Capil, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Perguruan tinggi, Perpustakaan, LSM dan Ormas, Organisasi Profesi, Kadin, Lembaga Donor, Forum Anak, P2TP2A, PKK, dll
Indikator Umum Kota Layak Anak (KLA)
- Ada Perda/Perbup/Perwali untuk pemenuhan hak-hak anak berdasarkan KHA
- Ketersediaan anggaran untuk pemenuhan hak-hak anak berdasarkan KHA
- Adanya Forum Anak Kabupaten/Kota
- Seluruh tenaga/petugas pemberi layanan kepada anak terlatih KHA
- Ketersediaan data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur
- Ketersediaan lembaga pelayanan bagi tumbuh kembang dan perlindungan anak dan remaja berbasis masyarakat
- Keterlibatan dunia usaha dalam upaya tumbuh kembang dan perlindungan anak