Paripurna Perdana di 2014. Gubernur Sumbar Sampaikan Jawaban Empat Ranperda

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 11 Januari 2014 07:34:41 WIB


PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menggelar sidang paripurna perdana masa sidang pertama tahun 2014, Rabu (8/1). Pembahasan lanjutan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi agenda pada sidang perdana tersebut.

Empat Ranperda yang diagendakan dalam sidang paripurna perdana tersebut adalah Ranperda tentang Rancangan Induk Kepariwisataan Sumbar, Ranperda tentang penanaman modal, Ranperda tentang pembentukan SOTK Inspektorat, Bappeda dan Lembaga teknis daerah serta Ranperda tentang pembentukan SOTK Rumah Sakit Paru.

Sidang paripurna berlangsung untuk mendengarkan jawaban Gubernur Sumbar atas pandangan umum fraksi terhadap ke empat Ranperda tersebut. Irwan Prayitno menyampaikan bahwa ke empat Ranperda tersebut dipandang sangat penting dalam rangka pembangunan daerah berkelanjutan dan penataan struktur organisasi yang efektif.

Irwan menjelaskan bahwa Ranperda yang sedang dibahas mengamanatkan pembangunan kepariwisataan Sumbar berbasis nilai adat dan budaya Minangkabau.

"Filosofi Adat Basandi Syara' dan Syara' Bersandi Kitabullah harus menjadi daya tarik wisata. Nilai budaya harus ditumbuhkembangkan untuk menjadikannya sebagai daya tarik wisata," kata Irwan.

Untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dunia kepariwisataan, akan dilakukan koordinasi lintas sektoral dan pemangku kepentingan yang didalamnya juga termasuk tokoh masyarakat dan ninik mamak.

Terkait Ranperda penanaman modal, jika berkaitan dengan penanaman modal yang lokasinya berada di wilayah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi akan melakukan kordinasi dengan Pemkab/ Pemko dalam hal perizinan ataupun penyelesaian masalah yang terjadi, sesuai kewenangannya.

"Ranperda ini dimaksudkan untuk mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistim perekonomian yang berdaya saing sehingga perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif," ujarnya.

Sementara terkait pembentukan SOTK Inspektorat, Bappeda dan lembaga teknis daerah, ia menjelaskan hal itu demi menunjang tugas penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang berfungsi merumuskan kebijakan teknis dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan provinsi serta pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah.

Terakhir mengenai pembentukan SOTK Rumah Sakit Paru, Ranperda tersebut adalah untuk memberikan regulasi demi beroperasinya rumah sakit paru di Sumbar. Mengenai perizinannya, saat ini sudah selesai dan tinggal menunggu penetapan kelas oleh Kementerian Kesehatan RI.

Pengisian struktur organisasi rumah sakit paru ini, menurut Irwan, nantinya akan diisi secara proposional dengan memberdayakan tenaga yang ada di Balai Pengobatan Penyakit Paru yang sudah ada. Selain itu, juga sedang dipersiapkan empat orang tenaga spesialis antara lain Spesialis Radiologi, Paru, Patologik Klinik dan spesialis bedah.

Sidang paripurna perdana tahun 2014 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Leonardy Harmainy. Hadir dalam sidang tersebut wakil ketua H. Asli Chaidir dan H. Trinda Farhan Satria. Gubernur Irwan Prayitno didampingi wakil gubernur H. Muslim Kasim. (www.padangmedia.com)