Hutan Kemasyarakatan

Kehutanan () 26 Juni 2014 07:51:57 WIB


Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan berazaskan:

a. manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;

b. musyawarah-mufakat;

c. keadilan.

Untuk melaksanakan azas sebagaimana dimaksud digunakan prinsip:

a. tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan;

b. pemanfaatan hasil hutan kayu hanya dapat dilakukan dari hasil kegiatan penanaman;

c. mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan keanekaragaman budaya;

d. menumbuhkembangkan keanekaragaman komoditas dan jasa;

e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan;

f. memerankan masyarakat sebagai pelaku utama;

g. adanya kepastian hukum;

h. transparansi dan akuntabilitas publik;

i. partisipatif dalam pengambilan keputusan.

Penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi di masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi. Kawasan hutan lindung dan hutan produksi dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan dengan ketentuan: