Penerimaan PKB Sumbar Naik Rp500 Juta

Penerimaan PKB Sumbar Naik Rp500 Juta

Berita Utama () 15 April 2016 09:29:28 WIB


Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Sumatera Barat meningkat Rp500 juta dibanding bulan yang sama pada tahun 2015 karena kebijakan pemutihan denda bagi pajak kendaraan bermotor Februari-Maret 2016.

 
"Kenaikan itu sebenarnya tidak signifikan. Tetapi, kenaikan potensi pembayar pajak hingga 5.000 kendaraan, sangat membantu untuk penerimaan pajak tahun selanjutnya," kata Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknik Daerah) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar, Jaya Isman, Kamis.
 
Menurut dia, pihaknya akan mengupayakan berbagai cara agar tambahan pembayar pajak sebanyak 5.000 kendaraan tersebut, tetap membayar pajak pada 2017.
 
Meski terjadi peningkatan penerimaan hingga Rp500 juta pada 2015 karena kebijakan pemutihan denda pajak, namun Jaya Isman tidak setuju jika hal itu dilakukan reguler, apalagi sampai setiap tahun.
 
Menurut dia, langkah itu tidak mendidik bagi wajib pajak kendaraan bermotor, karena akan menimbulkan malas bagi wajib pajak untuk tertib membayar.
 
"Mereka akan cenderung menunggu pemutihan. Sementara kebijakan itu juga akan menimbulkan kecemburuan bagi wajib pajak yang tertib, yang selalu membayar kewajibannya setiap tahun," katanya.
 
Dari data UPTD Samsat Padang, pada Maret 2016 realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp53,4 miliar dari 45.737 unit kendaraan bermotor. Jumlah itu jauh diatas target, Maret yang ditetapkan pada angka Rp44,4 miliar dengan 43 ribu kendaraan atau setara 120 persen.
 
Sementara realisasi pajak kendaraan bermotor dari Januari hingga Maret 2016 realisasi pajak kendaraan bermotor mencapai Rp155,5 miliar dari 129.666 kendaraan, dari target tahunan senilai Rp584,4 miliar dengan 531.163 unit kendaraan.
 
Pemprov Sumbar memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada 1 Februari hingga 31 Maret 2016.
 
Sebelumnya tercatat ada sekitar 200 ribu unit kendaraan menunggak pajak.
 
Kebijakan pemutihan sanksi pajak tersebut bertujuan agar pemilik kendaraan yang menunggak akan tergerak untuk melunasi pajak kendaraannya, dan ke depan bisa menjadi pembayar pajak yang taat. (*)