BIMBINGAN DAN SOSIALISASI AKREDITASI KEARSIPAN

BIMBINGAN DAN SOSIALISASI AKREDITASI KEARSIPAN

Administrasi Pemerintahan ROMI ZULFI YANDRA, S.Kom(Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) 31 Maret 2016 16:11:33 WIB


Untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik, diperlukan penilaian yang dapat menjamin dan memberikan pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalitas dalam penyelenggaraan kearsipan nasional serta untuk memberikan jaminan terhadap  kompetensi dan profesionalitas dalam penyelenggaraan kearsipan nasional perlu diselenggarakan akreditasi dan sertifikasi kearsipan. Untuk merealisasikan hal tersebut  ANRI mewujudkannya dengan mengeluarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2009 tentang  Akreditasi dan  Sertifikasi Kearsipan.

Pada tanggal 15 Maret 2016 bertempat di Aula Gedung Perpustakaan Umum Provinsi Sumatera Barat Jalan Diponegoro No. 4 Padang dilaksanakan sosialisasi Keputusan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2009 tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia Rudi Anton, SH, MH.

Sosialisasi diikuti oleh SKPD Provinsi Sumatera Barat dan Pejabat Struktural dan Fungsional Arsiparis Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat. Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan dalam sambutannya  pada pembukaan ini menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan dan Sosialisasi ini merupakan bahagian dari suatu pengawasan kearsipan.

Pada acara tersebut Direktur Akreditasi dan Profesi Kearsipan menyampaikan bahwa tujuan dari akreditasi kearsipan  adalah untuk memberikan pengakuan formal bahwa penyelenggaraan diklat kearsipan yang dilaksanakan oleh SKPD dilingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Lembaga Kearsipan Provinsi telah memenuhi persyaratan dan standar akreditasi kearsipan. Sedangkan ANRI sebagai instansi pembina akreditasi secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan pengawasan/control menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akreditasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Akreditasi dan Profesi Kearsipan ANRI dengan dibantu oleh Tim (assessor) yang terdiri dai Tim Verifikasi dan Tim Penilai.