Rakor Adat

Rakor Adat

Berita Utama () 28 Maret 2016 16:26:53 WIB


Dalam rangka Pemberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Budaya Masyarakat sebagai bentuk fasilitasi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menemukenali nilai adat istiadat dan sosial budaya, perlu diadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelestarian Nilai Adat.

Pelaksanaan Rakor Pelestarian Nilai Adat Dalam Rangka Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa se-Sumbar Tahun 2016, yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 17 s/d 18 Maret 2016, bertempat di Hotel Bumi Minang, Jl. Bundo Kanduang No. 20-28 Padang.

Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelestarian Nilai Adat diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat, dihadiri oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Ketua LKAAM Provinsi dan Kab/ Kota se-Sumatera Barat, Kepala SKPD di lingkup pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kepala Badan/ Dinas/ Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kab/ Kota se-Sumatera Barat, Ninik mamak, ketua Kerapatan Adat Nagari  (KAN) se-Sumatera Barat.

Dalam Kegiatan Rapat koordinasi Pelestarian Nilai Adat Dalam Rangka Implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa se-Sumatera Barat tahun 2016 dibuka secara resmi oleh Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, Kamis (17/3)

Irwan Prayitno dalam sambutannya mengatakan,” memang kita akui bersama bahwa pemahaman generasi muda kita saat ini terhadap budaya dan adat istiadat amat kurang, menandakan telah terjadi degradasi budaya digolongan generasi muda Sumatera Barat sebagai orang Minang. Hal ini juga disebabkan oleh persentuhan era globalisasi ditandai perkembangan tekhnologi dan informasi dengan budaya Minangkabau sehingga menyebabkan melemahnya nilai-nilai budaya.” Ucapnya.

“Pemerintah memiliki peran dan kepentingan dalam mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya dan adat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat untuk melahirkan kepribadian yang baik sesuai dengan karakter orang Minang berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Untuk mengantisipasi hal ini, mari kita berupaya bersama untuk kembali dapat melestarikan adat budaya yang menjadi kebanggaan kita bersama melalui langkah strategis yaitu dengan Merevitalisasi nilai-nilai adat budaya, merevitalisasi peran pemangku adat, (ninik mamak, bundo kanduang, alim ulama, cadiak pandai, generasi muda) dan penguatan fungsi kelembagaan adat budaya.” Tegas Irwan Prayitno.

Dalam Sambutannya Kepala BPM Provinsi Sumatera Barat, Syafrizal mengatakan, Dasar pelaksanaan Rakor ini antara lain UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun  2007 tentang Pedoman Pengembangan Pelestarian Nilai Adat Sosial Budaya Masyarakat, Keputusan Kepala BPM Provinsi Sumatera Barat nomor 23 tahun 2016 tanggal 7 Maret 2016 tentang Penetapan Panitia Pelaksana, Narasumber, dan Moderator Rapat koordinasi Pelestarian Nilai Adat Dalam Rangka Implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa se-Sumatera Barat Tahun 2016, dan Surat Gubernur Sumatera Barat nomor 111 tanggal 8 Maret 2016 tentang Pemanggilan Peserta Rapat koordinasi Pelestarian Nilai Adat Dalam Rangka Implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa se-Sumatera Barat tahun 2016.

“Adapun Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan Rakor ini adalah Merevitalisasi fungsi dan peran kelembagaan adat Nagari/ Desa sebagai motor penggerak sekaligus wadah partisipasi dan keswadayaan masyarakat sebagai pelaku pembangunan Nagari/ Desa. Selain itu agar terwujudnya penguatan kapasitas Kelembagaan Adat dan Budaya, agar semakin memiliki kemampuan dalam melestarikan budaya, tradisi, kesenian kearifan lokal, serta Meningkatkan peran dan fungsi kapasitas Lembaga Adat melalui pengembangan pengetauan, sikap dan keterampilan  agar dapatr brperan aktif membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama bidang keagamaan, kebudayaan dan keterampilan.” Jelasnya.

Syafrizal juga mengatakan, “ Selain itu tujuan yang ingin kita capai bersama dari pelaksanaan rakor ini adalah Terlaksananya implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa untuk aparat pemerintah Kerapatan Adat Nagari (KAN), LKAAM aparatur Pemberdayaan Masyarakat dan tokoh masyarakat di Sumatera Barat, Meningkatkan kapasitas kelembagaan untuk melestarikan budaya, tradisi kesenian dan kearifan lokal dalam membangun keberdayaan masyarakat lokal, serta meningkatkan peran masyarakat untuk mendukung Lembaga Adat Nagari dalam pengembangan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara mandiri dan berkelanjutan.”

Rakor ini diikuti oleh 544 orang ketua KAN se-Sumatera Barat, 19 orang aparatur BPM Kab/ Kota, 19 orang ketua LKAAM se-Sumatera Barat, dan 18 orang dari pokja adat/ SKPD terkait Provinsi.

Download