Pemprov Sumbar Kirim 45 Ton Beras ke Lokasi Bansor

Berita Utama YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 26 Februari 2016 04:11:53 WIB


Pemprov Sumbar melalui Badan Ketahanan Pangan Sumbar mulai mengirim beras cadangan ke daerah yang terkena dampak banjir dan longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.Sedikitnya 45 ton beras dikirimkan ke lokasi untuk antisipasi kemungkinan paceklik pangan.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Pemprov Sumbar, Efendi Selasa (23/2) siang di Padang mengatakan, mengingat banyak areal persawahan yang puso akibat terendam banjir, sehingga produksi padi mengalami penurunan menjadi alasan pengiriman beras cadangan ini ke lokasi banjir dan longsor (Bansor). Saat ini Pemprov Sumbar memiliki beras cadangan sebanyak 253 ton.

“Dari jumlah tersebut, 45 ton di­alokasikan untuk tiga daerah, masing-masing untuk Kabupaten Solok Selatan 25 ton, Kabupaten Pasaman 10 ton, Kabupaten Limapuluh Kota 10 ton,” ungkap Efendi.

Dari tiga Kabupaten tersebut, hanya Kabupaten Solok Selatan yang telah di­kirim, sedangkan untuk Kabupaten Pa­saman dan Limapuluh Kota di­dis­tribusikan dalam minggu ini.

Melalui bantuan beras cadangan itu, masing-masing masyarakat mendapatkan jatah beras 300 gram per hari. “Solok Selatan sudah dikirim untuk kebutuhan selama dua minggu, karena memang disana terparah dilanda banjir, serta banyak sawah puso. Sementara untuk Pasaman dan Limapuluh stok di daerah itu masih mencukupi untuk beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Beras cadangan disediakan untuk anti­sipasi terhadap kejadian paceklik pangan di daerah rawan, seperti daerah yang terkena bencana. Akan tetapi pe­ngucuran beras cadangan tetap harus mengacu ke Undang-Undang (UU) dan peraturan, sehingga baru bisa dikucurkan ketika masa tanggap darurat bencana berakhir.

"Sesuai aturan beras ini baru bisa dikucurkan setelah tanggap darurat, karena kebutuhan pangan selama tanggap darurat dipenuhi oleh Dinas Sosial. Itu sudah sesuai aturan,” jelasnya.

Selain untuk bencana, beras cadangan juga bisa dikeluarkan jika terjadi gejolak harga beras melebihi daya beli masyarakat. “Sesuai aturan, cadangan beras Provinsi bisa dikucurkan ke Kabupaten/Kota setelah ada permintaan dari Bupati/Walikota dan disetujui oleh Gubernur,” tutupnya.

sumber: harianhaluan.com