PENDIDIKAN DAN LATIHAN DASAR SEBAGAI SARANA PEMBENTUKAN POLISI PAMONG PRAJA YANG PROFESIONAL
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 05 Juni 2013 09:12:33 WIB
Realitas yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan khususnya terhadap penegakan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja sering terjadi kesalahpahaman dan bahkan bentrok fisik dengan masyarakat yang ditertibkan tersebut. Walaupun dalam pelaksanaan tugas tersebut telah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar operasional Prosedur Polisi Pamong Praja. Sementara dilain pihak, ada beberapa kelompok masyarakat lainnya yang memberikan penilaian dengan berbagai asumsi negative terhadap keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja.
Guna menghindari hal penilaian negative tersebut, perlu peningkatan kualitas sumber daya aparatur tidak hanya secara fisik namun yang lebih penting lagi adalah pembentukan watak, karakter dan mental personil. Menjawab tuntutan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat telah memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Dasar Polisi Pamong Praja Pola 300 dan 150 JP, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Pendidikan dan Latihan dasar Pol PP ini bertujuan
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap
dan perilaku Polisi Pamong Praja;
b. meningkatkan profesionalisme polisi pamong praja
dalam malaksanakan tugas penegakkan peraturan
daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat serta perlindungan
masyarakat; dan
c. menyediakan PNS yang memiliki kompetensi
sesuai dengan bidang tugas dan persyaratan untuk
diangkat menjadi Polisi Pamong Praja
Untuk tahun anggaran 2013 ini dilaksanakan di Secata-B/Rindam I BB Padang Panjang yang dibuka secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat (Ir. H. Edi Aradial, MBA) pada tanggal 3 Juni 2013, dengan peserta sebanyak 36 orang untuk pola 300 JP dan 20 orang untuk Pola 150 JP.
Dalam wawancara dengan Kasatpol PP yang didampingi oleh Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (Endang Kurniady, SH), menyatakan bahwa Diklatsar Pol PP ini memiliki arti penting untuk membentuk aparatur Satpol PP yang memiliki kapasitas dan kemampuan yang kompeten dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi terutama tugas-tugas di lapangan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Untuk itu peserta diklat akan dibekali dengan kurikulum yang telah disusun sedemikian rupa demi membentuk polisi Pamong Praja yang professional. (NAA)
Berita Terkait Lainnya :
- DUKUNGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAI WAKIL RAKYAT DALAM IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI
- JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA
- KESIAPAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MENGHADAPI PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
- PENDISTRIBUSIAN BIBIT DAN SARANA DAN PRASARANA PERKEBUNAN TAHUN 2014 DI KABUPATEN DHRAMASRAYA
- SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONGPRAJA PROVINSI SUMATERA BARAT