JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 28 Mei 2014 07:10:20 WIB


JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA DAN ANGKA KREDITNYA Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya, bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan aparat pemerintah daerah yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, untuk itu Satpol PP merupakan suatu jabatan fungsional sesuai rumpun jabatan, kedudukan dan tugas pokok, dengan perincian sebagai berikut : I. Jabatan Fungsional 1. Tingkat Keterampilan 2. Tingkat Keahlian 1. Jenjang Jabatan dan pangkat, golongan ruang (1) Jenjang Jabatan Tingkat Keterampilan - Pelaksana Pemula; Pengatur Muda (II/a) - Pelaksana; Pengatur Muda Tk. I (II/b), Pengatur (II/c) dan Pengatur Tk. I (II/d) - Pelaksana lanjutan; Penata Muda (III/a) dan Penata Muda Tk. I (III/b) - Penyelia; Penata (III/c) dan Penata Tk. I (III/d) (2) Jenjang Jabatan Tingkat Keahlian - Pertama; Penata Muda (III/a) dan Penata Muda Tk. I (III/b) - Muda; Penata (III/c) dan Penata Tk. I (III/d) - Madya; Pembina (IV/a), Pembina Tk. I (IV/b) dan Pembina Utama Muda (IV/c) 2. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan (1) Unsur Utama - Pendidikan; ijazah sekolah dan atau memperoleh gelar, diklat lainnya - Penegakan Perda; penindakkan yustisi/non yustisi dan evaluasi penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah - Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; membuat rencana induk (master plan), pelaksanaan patrol, pegamanan dan pengawalan, pengendalian massa, pendektesian dini, fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. (2) Unsur Kegiatan - Membuat Karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas Pol PP - Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang tugas Pol PP - Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang tugas Pol PP (3) Unsur Penunjang - Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP - Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang tugas Pol PP - Keanggotaan dalam organisasi profesi - Keanggotaan dalam tim penilai - Perolehan penghargaan/tanda jasa - Perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya 3. Unsur dan Rincian kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit (1) Penegakan Perda - Melakukan tindakan yustisi - Menjadi saksi dalam penyidikan - Menjadi saksi dalam persidangan - Melakukan tindakan non yustisi - Mengikuti sosialisasi Perda/Peraturan Kepala Daerah - Melakukan analisis aspek sanksi dalam penegakan Perda - Mengikuti penyusunan Perda/Peraturan Kepala Daerah, dan - Mengevaluasi permasalahan penegakan Perda/Peraturan Kepala Daerah. (2) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat - Menyusun rencana program - Melakukan evaluasi kegiatan - Melakukan patrol - Melakukan pengamanan - Melakukan pengawalan - Melakukan pengendalian massa - Melakukan deteksi dini - Melakukan pendataan dan pelatihan Satlinmas dan - Melakukan mobilisasi linmas II. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit 1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pol PP wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). 2. Setiap Pol PP engusulkan secara hirarki kepada atasannya DUPAK, paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun. 3. Pol PP dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan. III. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit, Tim Penilai, dan Pejabat yang mengusulkan Penetapan Angka Kredit 1. Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit (1) Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi Pol PP bagi Pol PP Madya pangkat Pembina Tk. I (IV/b) dan Pembina Utama Muda (IV/c), dilingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Kepala Satpol PP Provinsi bagi Pol PP Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda (II/a) sampai dengan Pol PP Madya pangkat Pembina (IV/a) dilingkungan Provinsi (3) Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota bagi Pol PP Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda (II/a) sampai dengan Pol PP Madya pangkat Pembina (IV/a) dilingkungan Kabupaten/ Kota 2. Tim Penilai (1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang Pol PP, untuk Tim Penilai Pusat. (2) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang Pol PP, untuk Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota. 3. Pejabat yang mengusulkan Penetapan Angka Kredit (1) Kepala Satpol PP Provinsi dan Kabupate/Kota kepada Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk yang membidangi Pol PP bagi Pol PP Madya pangkat Pembina Tk. I (IV/b) dan Pembina Utama Muda (IV/c) dilingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP Provinsi bagi Pol PP Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda (II/a) sampai dengan Pol PP Madya pangkat Pembina (IV/a) dilingkungan Provinsi. (3) Sekretaris Satpol PP Kabupaten/Kota kepada Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota bagi Pol PP Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda (II/a) sampai dengan Pol PP Madya pangkat Pembina (IV/a) dilingkungan Kabupaten/Kota 4. Pengangkatan Dalam Jabatan (1) Jabatan Fungsional Tingkat Terampil a. Berijazah SLTA atau setingkatnya b. Pangkat paling rendah Pengatur Muda (II/a) c. Tinggi badan paling kurang 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan d. Sehat Jasmani dan Rohani e. Mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP dan f. Nilai Prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir (2) Jabatan Fungsional Tingkat Ahli a. Berijazah Sarjana (S1) / Diploma IV di bidang ilmu Pemerintahan, Sosial, Politik, Hukum, Ekonomi dan bidang ilmu lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi Pembina. b. Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) c. Tinggi badan paling kurang 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan d. Sehat Jasmani dan Rohani e. Mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP dan f. Nilai Prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir (3) PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP. IV. Formasi Jabatan Fungsional Pol PP 1. Kriteria umum a. Jumlah Penduduk b. Luas Wilayah c. Jumlah APBD, dan d. Rasio belanja aparatur 2. Kriteria Teknis bagi Pemerintah Provinsi a. Klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah b. Jumlah Perda c. Kondisi geografis d. Aspek karakteristik daerah e. Tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan, dan f. Jumlah Kabupaten/Kota 3. Kriteria Teknis bagi Pemerintah Kabupaten/Kota a. Klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah b. Jumlah Perda c. Jumlah Peraturan Kepala Daerah d. Kondisi geografis e. Aspek karakteristik daerah f. Tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan g. Jumlah Kecamatan, dan h. Jumlah Desa/Kelurahan. V. Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali dan Pemberhentian dari Jabatan 1. Pembebasan Sementara (1) Pangkat Pengatur Muda (II/a) sampai dengan Pembina Tk. I (IV/b) dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/ pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pol PP Penyelia pangkat Penata Tk. I (III/d) dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok. (3) Pol PP Madya pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak diangkat menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. (4) PNS apabila diberhentikan sementara dari jabatan negeri (5) Ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pol PP (6) Menjalani cuti di luar tanggungan Negara, kecuali untuk persalinan anak keempatdan seterusnya. (7) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. 2. Pengangkatan Kembali (1) Pol PP yang telah selesai menjalani pembebasan sementara, apabila yang bersangkutan ada putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah dan dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pol PP paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun. (2) Apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara. (3) Apabila telah selesai menjalani tugas belajar. 3. Pemberhentian dari Jabatan (1) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan. (3) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. VI. Penurunan Jabatan 1. Pol PP yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru 2. Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin dinilai sesuai dengan jabatan yang baru. VII. Penyesuaian (Inpassing) 1. PNS yang masih melaksanakan tugas Pol PP dapat disesuaikan (inpassing) dalam jabatan fungsional Pol PP 2. PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam jabatan fungsional Pol PP tingkat trampil harus memenuhi syarat sebagai berikut : (1) Berijazah paling rendah SLTA atau yang setingkat (2) Pangkat paling rendah Pengatur Muda (II/a) (3) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun (4) Memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun (5) Sehat jasmani dan rohani (6) Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir (7) Mengikuti dan lulus uji kompetensi. 3. PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam jabatan fungsional Pol PP tingkat ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut : (1) Berijazah paling rendah Sarjana (S1) / Diploma IV (2) Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) (3) Usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun (4) Memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun (5) Sehat jasmani dan rohani (6) Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir (7) Mengikuti dan lulus uji kompetensi. VIII. Ketentuan lain-lain Untuk kepentingan dinas dan/atau peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan karier, Pol PP dapat dipindahkan ke dalam jabatan structural atau jabatan fungsional lain sepanang memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan. KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SUMATERA BARAT Ir. H. EDI ARADIAL, MBA Pembina Utama Madya NIP. 19570220 198503 1 006