KESIAPAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MENGHADAPI PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Uncategorised Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 06 Juli 2014 15:39:24 WIB


I.    KETERLIBATAN SATPOL PP DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

1. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota pada pasal 8,9 dan 10 bahwa menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dengan mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu oleh Pemerintah dan dapat bekerja sama dengan Pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Undang – Undangan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PEMILU

Pada Bagian Kedelapan "Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye" dapat kita artikan bahwa pada Peranan Pemerintah sangat berarti dalam pengawasan dan Pengamanan Pemilu seperti aparat Perlindungan Masyarakat (LINMAS) yang merupakan satu kesatuan dari Satuan Polisi Pamong Praja.

Pasal 103

  1. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa atau nama lain/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada pelaksana Kampanye Pemilu dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu.
  2. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana Kampanye Pemilu.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan 

    Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

 

II.  TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

 

 

Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 meliputi sebagai berikut :

1. Tahapan Persipan Pemilu ;

  1. Penataan Organisasi ;
  2. Bimbingan Teknis, Sosialisasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu.
  3. Pengelolaan Data dan Informasi Pemilu.

2. Tahap Penyelenggaraan Pemilu ;

  1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
  2. Pendaftaran Peserta Pemilu.
  3. Penetapan Peserta Pemilu.
  4. Masa Kampanye.
  5. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara terdiri dari ;
    • Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
    • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK,KPU, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.
  6. Penetapan Hasil Pemilu


III. UPAYA PENGAMANAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

 

Untuk menindaklanjuti Kerjasama Mendagri dan Kapolri dimaksud dalam mempermudah pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan Kapolri pada umumnya aparat dan petugas di lapangan pada khususnya dalam Penyelenggaraan Kegiatan Pengamanan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dipandang perlu disusun Pedoman pelaksanaan kerjasama tersebut.

A. SITUASI DAN KONDISI

1. Situasi dan kondisi sebelum, selama dan setelah Pemilu diklasifikasikan atas Situasi Aman, Situasi Rawan I dan Situasi Rawan II sejalan dengan eskalasi dan gangguan yang berkembang di lingkungan masyarakat.

2. Sebagai landasan bertindak bagi para petugas pengamanan baik Polri dan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten / Kota, dirumuskan indikator Keamanan sebagai berikut :

Situasi Aman

 

Secara Umum adalah keadaan dimana situasi dan kondisi masyarakat / wilayah dalam keadaan aman terkendali dan gangguan keamanan yang terjadi dalam batas kewajaran, dengan indikator :

  1. Sistem pelayanan Umum dan dinamika kehidupan masyarakat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
  2. Aparat Pemerintah dan Polri masih melaksanakan kegiatan rutin dengan mengedepankan tindakan pencegahan, pembinaan, bimbingan dan penyuluhan, pelayanan serta deteksi dini.
  3. Masalah yang terjadi berkisar pada kriminalitas umum dan masih dalam batas kewajaran yang tidak melibatkan massa serta tidak diikuti dengan tindakan anarkis.
  4. Gejolak yang muncul disekitar TPS hanya merupakan hambatan kecil yang tidak berpengaruh terhadap lingkungan serta penyelenggaraaan Pemilu.
  5. Lembaga Pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu masih berfungsi dengan baik.

Situasi Rawan I

 

Adalah suatu keadaan dimana situasi dan kondisi wilayah mulai terganggu oleh kerawanan sosial yang berdampak pada munculnya keresahan di sekitar / di lingkungan TPS dan masyarakat serta berpengaruh terhadap kinerja pemerintah maupun lembaga penyelenggara Pemilu, dengan indikator :

  1. Sistem pelayanan umum kurang berfungsi dengan baik.
  2. Aparat Pemerintah dan Polri masih dapat melaksanakan tugas rutin dengan mengedeepankan upaya deteksi dini, pembinaan, pencegahan dan penindakan agar situasi tidak menjadi lebi buruk.
  3. Kriminalitas yang terjadi sudah melibatkan massa/kelompok masyarakat dalam jumlah / kelompok namun masih menghargai noma, peraturan, hukum yang berlaku dan Aparat Pemerintahan Daerah dan Polri.
  4. Dinamika kehidupan masyarakat sekitar TPS mulai terganggu dan ada tidakan anarkis dalam skala tertentu yang diarahkan terhadap sarana dan prasarana Pemilu.
  5. Lembaga pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu kurang berfungsi ( terganggu ).


Situasi Rawan II

 

Adalah suatu keadaan dimana situasi dan kondisi gangguan keamanan telah meningkat kuantitas dan kualitasnya serta telah terjadi ketegangan antara kelompok pelaku dengan Aparat Pemerintah dan Polri serta berpengaruh terhadap penyelenggara Pemilu secara umum, dengan indikator :

  1. Sitem pelayanan umum tidak berfungsi.
  2. Dinamika kehidupan masyarakat di sekitar TPS sangat terganggu sehingga berpengaruh terhadap terjadinya gangguan keamanan secara lebih besar.
  3. Lembaga pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu dapat berfungsi secara maksimal.

Untuk menciptakan dan memelihara dan ketertiban, ketentraman dan keamanan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Polri dibantu oleh aparat Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Satuan Hansip/Linmas, Aparat Keamanan lainnya dan Potensi Masyarakat berstatus di Bawah Kendali Operasi ( BKO ), dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Penggunaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Provinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan disesuaikan dengan kekuatan yang tersedia dan dibutuhkan di daerah masing-masing.
  2. Pengunaan kekuatan Satuan Linmas dalam Membantu Pengamanan Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, dengan kekuatan ssetiap TPS 2 orang dan kekuatan cadangan.
  3. Penggunaan Aparat Keamanan lainnya dan potensi masyarakat diatur berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota/ Polri dengan masing-masing pimpinan Aparat Keamanan lainnya dan potensi masyarakat.

B. METODE KERJASAMA

Keamanan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 perlu metode kerjasama dengan cara :

 

  1. Cara Preemtif, yaitu tindakan pencegahan melalui peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hukum agar masyarakat turut serta menjaga Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan
  2. Cara Preventif, yaitu tindakan pencegahan terhadap terjadinya gangguan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan.
  3. Cara Represif, yaitu upaya penindakan hukum baik yustisial maupun non yustisial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran dan pidana.
  4. Cara Rehabilitasi, yaitu rangkaian tindakan dan kegiatan untuk memulihkan dan mengembalikan situasi / kondisi wilayah, kelompok dan perorangan pada situasi dan kondisi sebelum terjadinya gangguan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan.

C. POLA KERJASAMA

Pelaksanaan Kerjasama Keamanan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 personil Satuan Polisi Pamong Praja, Hansip / Linmas yang di BKO kan kepada POLRI untuk melakukan pengamanan antara lain :

  1. Distribusi Surat dan perlengkapan Pemilu
  2. Pelaksanaan Kampanye
  3. Masa tenang
  4. Pemungutan dan penghitungan suara
  5. Penetapan hasil Pemilu
  6. Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih
  7. Pengucapan sumpah / janji dan pelantikan

Dalam pelaksanaan Pola Kerjasama untuk Keamanan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 mempunyai cara sebagai berikut :

a. Fungsional, yaitu pengamanan yang dilakukan secara fungsional baik oleh Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan aparat keamanan lainnya serta potensi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan peran masing-masing.

b. Terpadu, yaitu pengamanan yang dilakukan secara terpadu dan selaras oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan aparat keamanan lainnya serta potensi masyarakat atas pertimbangan pihak terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan tingkat kerawanan.


IV. PEMBINAAN KEMAMPUAN PENGAMANAN PEMILU

 

Dalam rangka meningkatkan kemampuan / keterampilan dan profesionalisme aparat, sebelum melaksanakan tugasnya Polri bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota berkewajiban melaksanakan pelatihan kepada anggota Pengamanan Pemilu ( Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Satuan Hansip / Linmas dan potensi masyarakat lainnya ).

Pelaksanaan latihan selambat – lambatnya harus sudah selesai 5 ( lima ) hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.