Jadi instansi vertikal, Kesbangpol selenggarakan sosialisasi dan sinkronisasi kelembagaan

Artikel TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 30 November 2015 23:28:45 WIB


Bertempat di Bukttinggi, 24 November lalu, Badan Kesbangpol menyelenggarakan sosialisasi dan sinkronisasi kelembagaan bagi kesbangpol seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan langkah yang akan diambil oleh jajaran kesbangpol dalam menyikapi lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam undang undang terbaru tentang pemerintahan daerah tersebut, kelembagaan kesbangpol tidak lagi berada dalam jajaran perangkat daerah. Kesbangpol akan dikendalikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugasnya yaitu urusan pemerintahan umum, dan tugas tugasnya ke depan akan diatur oleh PP tentang Pemerintahan Umum dan Forkompinda.

Narasumber dari Ditjen Politik dan Pum mengatakan vertikalisasi kesbangpol dilakukan agar koordinasi pelaksanaan pemerintahan umum dapat dilakukan dengan sejalan mulai dari Kementerian, kepada dan Bupati/Walikota hingga Camat. 

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh 40 kepala kantor dan sekretaris/kepala bagian tata usaha kesbangpol se- Sumbar ini, dijelaskan pula bahwa dalam bulan Maret 2016 Kesbangpol tingkat propinsi telah harus menyerahkan data aset dan personel pada pemerintah pusat dan ditargetkan pada Oktober 2016, urusan pemerintahan umum telah berjalan di daerah (tingkat propinsi).

Sejalan dengan hal tersebut, dalam materi yang disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi Setda Sumbar, Onzukrisno, Kesbangpol kedepannya akan mengemban tugas tugas yang berat terkait dengan deteksi dan cegah dini urusan pemerintahan umum di daerah. Personil kesbangpol akan dibekali kemampuan intelijen agar bisa menjadi mata dan telinga kepala daerah dalam mendeteksi dini permasalahan yang ada. 

Begitupun dalam pendataan aset, sebagaimana disampaikan oleh narasumber dari Biro Pengelolaan Aset Daerah, seluruh pengurus barang pada jajaran kesbangpol harus melakukan penertiban aset berupa pencatatan dan pengecekan aset secara seksama, sehingga ketika dilakukan pengalihan dan pembuatan berita acara penyerahan aset ke pemerintah pusat tidak akan terjadi permasalahan yang berarti.