Rakor Penanganan Masalah Sosial
Berita Utama () 24 November 2015 18:58:28 WIB
Rakor Penanganan Masalah Sosial Tingkat Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan oleh Biro Bina Sosial Setda Provinsi Sumatera Barat pada hari Rabu Tanggal 11 November 2015 bertempat di Aula Rapat Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat Jl. Ujung Gurun No. 7 Padang. Acara Rakor yang mengambil tema " Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" di buka Oleh Bapak Sekda Provinsi Sumatera Barat Dr. H. Ali Asmar, M.Pd yang dalam sambutannya memfokuskan permasalahan diskriminasi penyandang disabilitas di Sumatera Barat. Untuk itu Ali Asmar mengatakan untuk mengatasi masalah sosial dimaksud, diperlukan tindakan kolektif guna memperbaiki permasalahan tersebut yaitu dengan cara meningkatkan koordinasi dengan lintas sektor di daerah Kabupaten/Kota secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan guna menghasilkan solusi ataupun berupa kesepakatan dan juga kepastian hukum sebagai jaminan dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Kebijakan nyata yang diambil oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai salah satu upaya dalam penanganan masalah sosial yang bertujuan memberikan kepastian hukum guna menjamin pemenuhan hak dan peran bagi penyandang disabilitas, sebagai jaminan perlindungan dan pemenuhan akan hak dan perannya dalam melaksanakan fungsi sosialnya.