Menjelang Bulan Suci Ramadhan Satpol PP Sumbar Razia di Dharmasraya

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 14 Juni 2015 06:29:35 WIB


Satpol PP Sumbar – Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat dengan Kabupaten Dharmasraya kembali mengelar razia gabungan dalam Penegakan Peraturan Daerah terhadap Penyakit masyarakat yaitu Maksiat di daerah Kabupaten Dharmasraya pada tanggal 13 s/d 14 Juni 2015 yang dikoordinir langsung oleh Plt Kasatpol PP Sumbar (Ir. Afrin Jamal) dan didampingi oleh Kabid Tibum dan Tranmas (H. Abdul Rahman, SE. MM).

Sesuai dengan Target Operasional (TO) dari Kasatpol PP Kabupaten Dharmasraya (Marius, S. Pd. MM) Tim Gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasi Kerjasama (Raflis G, S. Sos) langsung menuju ke Hotel Sakato pada pukul 22.30 WIB didapati 2 (dua) pasang illegal yaitu Dedep (40) pekerja tambang asal sukabumi dengan Sindi (20) pekerja Café dan Herman (38) pekerja tambang asal sukabumi dengan Gita (30) pekerja café.

Selanjutnya pukul 23.30 WIB tim kembali bergerak menuju penginapan Wisma Agung didapati seorang wanita didalam kamar sendirian bernama Desrina (35) Penyanyi Karoke yang ditinggal oleh lelaki pasangannya setelah diketahui ada razia gabungan. Setelah itu Tim Gabungan kembali bergerak menuju Hotel Jakarta Indah dan Hotel Alam Raya, tidak ditemukan pasangan illegal alias nihil.

Tim Operasi Gabungan tidak mau kehilangan sasaran walaupun hujan lebat tetap melanjutkan razia ke Hotel Fajar Utama sebelum informasi razia diketahui oleh pemilik hotel lainnya. Hal hasil Tim Gabungan mendapati 4 (empat) pasangan belum menikah sedang asik melakukan mesum dalam kamar, atas nama Faimin (35) pekerjaan Tani dengan Siti Aminah (33) Ibu Rumah Tangga, Zebri (24) Tani dengan Maya (30) IRT, Joni (35) Sopir dengan Marina (38) IRT dan Nasri (50) Swasta dengan Elizanisa (48) Swasta.

Para pelaku maksiat dibawa langsung ke Mabes Pol PP Kabupaten Dharmasraya untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap pelaku maksiat diwajibkan untuk membuat surat pernyataan diatas materai “6000” setelah mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Sambil menunggu pihak keluarga mereka, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dharmasraya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi pelaku maksiat sambil diberikan pengarahan dan nasehat oleh Kasatpol PP Dharmasraya agar tidak berbuat kembali dan apabila tertangkap dengan pasal yang sama maka kami akan menindak tegas.

Bagi pelaku yang dikategorikan WTS seperti “Sindi”, “Gita” dan “Desrina” Kasatpol PP Dharmasraya memberikan peringatan “kami akan mengiri kalian ke Pusat Rehabilitasi Sukarami apabila tertangkap sekali lagi” tegasnya

(Nov)