KEHADIRAN “PAK OGAH CEPEK” MARAK DI PADANG

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 04 November 2015 00:34:09 WIB


Padang, Satpol PP Sumbar --- Keberadaan “Pak Ogah” disejumlah titik putaran di ruas jalan kota Padang kini mulai meresahkan masyarakat bagi penguna kendaraan, namun peran Pak Ogah biasa disebut Polisi Cepek yang memanfaatkan kemacetan lalu lintas dengan mengatur agar kendaraan tertentu dapat jalan. Untuk jasanya mereka meminta imbalan dari para pengemudi sebanyak “Rp. 1000”

 

Kisah ini hampir sama dengan cerita film si Unyil yang diperankan oleh Pak Ogah, apabila setiap kali membantu orang lain dengan kalimat “Cepek dulu dong”. Tapi sekarang banyak orang mempergunakan melakukan kegiatan dijalanan dengan istilah Polisi Cepek, bahkan jika pemilik kendaraan tak memberi uang, maka pak ogah langsung mengumpat dengan kata-kata kasar kepada si empunya kendaraan sampai mereka acap melakukan pengrusakan terhadap kendaraan yang tidak memberi imbalan.

 

Di Padang sering kita jumpai di titik rentan kemacetan seperti jalan Hamka dekat persimpangan Cendrawasih-Tunggulhitam, Kampus UNP depan batalyon Wirabraja padahal disana sudah terpajang larangan untuk belok kanan, jalan Khatib Sulaiman depan Kantor BPJS, , Jalan Adinegoro tempat pemutaran truck, jalan Bypass, Siteba depan Kampus AKPER dan tempat macet lainnya.

 

Sesuai dengan laporan kami dilapangan, (2/11/2015) Plt. Kepala Satuan Pol PP Provinsi Sumatera Barat (Ir. Afrin Jamal) mengatakan, prilaku Pak Ogah ini sudah menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara kendaraan dan mengganggu ketertiban untuk itu perlu pencegahan dini hingga tidak melebar ke daerah lainnya.

 

Pada dasarnya setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan, dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.Setiap orang tanpa kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi jalan yang dapat mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas merupakan salah satu tindak pidana, ujar Afrin Jamal

 

(by Novear)