PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Artikel () 30 Oktober 2015 22:46:31 WIB


PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

(Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

tentang Pemerintahan Daerah)

Oleh :

TARNO, S.Sos, M.Si

Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi

Setda Provinsi SumateraBarat dan Dosen Luar Biasa Pada Beberapa Perguruan Tinggi

 

                      

PENGANTAR

          Pertanyaan yang pertama muncul dalam tulisan ini adalah ‘Kenapa dibentuk Organisasi Pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sampai dengan yang terbawah sekalipun antara lain Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, Desa atau Nagari.?”, yang tujuan sebenarnya adalah dalam rangka memberikan pelayanan dan melaksanakan tujuan negara sebagamna yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945 pada alinea ke empat antara lain :

  1. Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Memajukan kesejahteraan Umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan Banga
  4. Ikut Melaksanakan ketertiban dunia.

       Terkait dengan fenomena diatas, tentu disini kita melihat pada masing-masing Pemerintahan, terbagi lagi dalam bentuk Instansi-Instansi, seperti pada Pemerintahan Pusat adanya kementerian dan dulunya dinamakan dengan Departemen, kemudian pada Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/kota (Pemerintahan Daerah) dibentuk Badan, Dinas atau kantor. Untuk membentuk Instansi-instansi inilah dibentuk berdasarkan urusan dan kewenangan yang telah diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan disini penulis akan mengkaji pembagian urusan dan kewenangan dilihat dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sampai saat ini telah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

 

PEMBAHASAN

            Sebelum menjelaskan lebih jauh, penulis juga ingin memberikan penjelasan terkait dengan Pemerintahan, secara harfiah bahwa Pemerintahan berasal dari kata “Perintah” yang setelah ditambah awalan “pe” menjadi Pemerintah, dan ketika ditambah akhiran “an” menjadi Pemerntahan, maka dengan melihat hal jelas terdapat perbedaan yang sederhana, bahwa Pemerintah adalah Badan atau Organisasi yang melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan berdasarkan urusan dan kewenangan yang ada. Oleh Inu Kencana dalam bukunya Ekologi Pemerintahan menyebutkan bahwa Pemerintahan adalah sekelompok orang-orang tertentu yang secara baik dan benar serta indah melakukan sesuatu (eksekusi) atau tidak melakukan sesuatu (not to do) dalam mengkoordinasikan, memimpin dalam hubungan antara dirinya dengan masyarakat, antara departemen dan unit dalam tubuh pemerintah itu sendiri.

            Berdasarkan pengertian Pemerintahan, kenapa ada Pemerintah, mengapa perlunya dibentuk Pemerintahan Daeah dan berdasarkan apa dibentuk Pemerintahan, maka itulah Pemerintah mengeluarkan hukum yang mengatur pelaksanaan pemerintahan salah satunya yang mengatur pembagian urusan dan kewenangan.Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Urusan Pemerintahan terdiri atas :

a. Urusan pemerintahan absolut

Urusan pemerintahan absolut meruapakan urusan pemerinthan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat yang meliputi politik luar negeri (misalnya menetapkan kebijakan luar negeri, mengadakan perjanjian kerjasama dengan negar lain, dan sebagainya), pertahanan (misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, dan lain sebagainya), keamanan (misalnya membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional dan lain sebagainya), yurtisi (misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, dan lain sebagainya), moneter dan fiskal nasional (misalnya mencetak uang, menentukan nilai mata uang dan lain sebagainya) dan agama (misalnya menetapkan hari libur keagamaan, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama dan lain sebagainya), dan semua ini sama seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah sebelumnya seperti UU Nomor 32 Tahun 2004, dan UU Nomor 22 Tahun 1999. Berdasarkan hal inilah pada Pemerintahan Pusat dibentuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama, dimana Pemerintah Daerah tidak boleh membentuk kelembagaan ini, maka itulah dalama rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut ini masing-masing Kementerian melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal yang ada didaerah atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berdasarkan azas Dekonsentrasi dan artinya adalah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Daerah dibentuklah Kantor Wilayah, seperti di Provinsi Sumatera Barat Kanwil Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dan lain sebagainya.

b. Urusan pemerintahan konkuren.

Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang terbagi atas urusan Pemerintahan Wajib dan urusan pemerintah pilihan. Melihat pengerian ini, bahwa urusan Konkuren adalah urusan-urusan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tetapi sesuai dengan kewenangan sebagaiman yang diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Memang berbeda dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, bahwa pwmbagian urusan dan kewenangan diatur tersendiri oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007, sedangkan dalam Undang-Undang yang terbaru pembagian urusan dan kewenangan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam lampiran tersendiri. Urusan wajib adalah segala bentuk urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Dasar dan tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

       Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi sebanyak 6 (enam) urusan antara lain : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial. Sedangkan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar meliputi sebanyaak 18 (delapan belas) urusan antara lain : urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan Desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencanaa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebuadayaan, perpustakaan dan kearsipan. Melihat pembagian urusan ini, maka sudah dipastikan Pemerintah Daerah wajib membentuk Badan/Dinas sebagai penyelenggara urusan pemerintahan, dan untuk teknis pembentukannya sampai saat sekarang masih menunggu peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Berdasarkan pasal 410 UU ini disebutkan bahwa “Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”. Merujuk kepada hal ini, bahwa UU ini diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014, berarti paling lambat 2 Oktober 2016 sudah keluar semua Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU ini, termasuk Peraturan Pemerintah yang mengatur Pembentukan Organisasi Perangkat Daeraah yang ada di Pemerintah Daerahm baik itu untuk Pemerintah Provinsi maupun untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.

         Untuk tipe-tipe Badan/Dinas yang akan dibentuk seperti yang pernah penulis paparkan dalam buletin terdahulu dengan berdasarkan kepada Undang-Undang ini bahwa Badan/Dinas sebagai Organisasi Perangkat Daerah akan terbagi atas 3 (tiga) type yakni Badan Type A, Badan Type B, Badan Type C dan Dinas Type A, Dinas Type B, Dinas Type C yang perhitungannya dilihat kepada indikator-indikator masing-masing urusan dan saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan Kementerian lainnya dan untuk pengaturan inilah masih menunggu Peraturan Pemerintah.

           Pembagian urusan pemerintah konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota didasarkan atas :

  • Prinsip akuntabilitas.

Prinsip akuntabilitas adalah pertanggungjawab penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.

  • Prinsip efisiensi.

Prinsip efisiensi adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.

  • Prinsip eksternalitas.

Prinsip eksternalitas adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan.

  • Prinsip kepentingan strategis nasional.

Prinsip kepentingan strategis nasional adalah penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi, hubungan luar negeri, pencapaian program strategi nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Selanjutnya urusan pilihan dalam urusan konkuren meliputi sebanyak 8 (delapan) urusan antara lain urusan kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi. Tidak semua daerah, baik Provinsi maupaun Kabupaten/Kota dapat membentuk Badan/Dinas, karena hal ini didasarkan kepada potensi atau sumber daya yang pada suatu daerah, misalnya tidak akan mungkin daerah dapat membentuk Dinas Kelautan dan Perikanan bagi daerah yang tidak banyak terdapat potensi perikanan bahkan tak punya laut termasuk juga dengan kewenangan yang sudah diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014, dan lain sebagainya.

c. Urusan pemerintahan umum

Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan yang meliputi antara lain : pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan kautuhan NKRI, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku dan umat beragama, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas, pengembangan kehidupan demokrasi dan pelaksanaan semua urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan dilaksanakan oleh Instansi Vertikal.

Berpijak kepada hal ini, sebenarnya sudah dilakukan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 yang kemudian dirubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2011, dimana semua urusan pemerintahan yang bersifat umum dilaksanakan oleh Gubernur dan segala bentuk biaya sebagai dampak penugasan ini seluruhnya dibebankan kepada APBN. Untuk melaksanakan semua urusan pemerintahan umum ini, Gubernur, Bupati/Walikota dibantu oleh Instansi Vertikal seperti yang telah dibawah pada awal tulisan ini, misalnya Kanwil Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk instansi vertikal lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional, Badan Pusat Statistik dan lain sebagainya.

 

PENUTUP

         Terkait dengan semua diatas, semua urusan dan kewenangan yang sudah diatur dalam Undang-Undang inilah yang akan dijadikan sebagai dasar pembentukan kelembagaan organisasi, khususnya yang penulis bahas adalah pembentukan kelembagaan daerah. Salah satu contoh terkait dengan kewenangan urusan pendidikan dimana untuk pengaturan pendidikaan tingkat dasar dan lanjutan diurus oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, pendidikan tingkat menengah yang semula menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota dan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Merujuk kepada hal ini, mungkin untuk peningkatan mutu pendidikan menengah untuk kedepannya akan terjadi pemerataan diseluruh kabupaten/kota. Untuk tenaga pendidik (guru) akan bisa disebarkan atau dipencarkan keseluruh kabupaten/kota, dan bagi kabupaten/kota yang selama ini mutu pendidikan agak rendah yang disebabkan oleh kekurangan guru, dan untuk nantinya tidak akan terjadi, karena salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi akan dapat memindahkan guru/tenaga pendidikan tingkat menengah antara kabupaten/kota yang disesuaikan dengaan pemetaan masing-masing daerah. Mudah-mudahan harapan kita bersama semua ini dapat terwujud sesuai dengan apa yang sudah dicita-citakan oleh kita semua, untuk menuju Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) melalui lembaga-lembaga pemerintah yang akan dibentuk sesuai dengan urusan dan kewenangan masing-masing Pemerintah.