PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT
Pengumuman () 04 September 2013 05:18:51 WIB
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT
04/Timsel-KPID/Kominfo-2013
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk diangkat menjadi anggota Komisi Penyiraran Indonesia Daerah Sumatera Barat Masa Jabatan 2013 – 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum
(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1)
a.Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
c.Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d.Sehat jasmani dan rohani;
e.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f.Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g.Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
h.Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
i.Bukan pejabat pemerintah; dan
j.Non partisan
Persyaratan Khusus
a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar;
c.Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
d.Daftar Riwayat Hidup;
e.Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
f.Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani
g.Surat Keterangan dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani;
h.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli);
i.Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi beserta uraiannya yang berkaitan dengan kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran jika nanti terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat. (ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman);
j.Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran;
k.Surat Dukungan dari masyarakat (asli);
Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai
a.Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat;
b.Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
c.Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia;
d.Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.Surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu;
f.Surat Pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa;
g.Surat pernyataan bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
h.Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah;
i.Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja;
j.Surat Pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional;
k.Surat pernyataan nonpartisipan/tidak berpartai politik;
l.Surat Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaannya;
Pelaksanaan
- Pengambilan Formulir Administrasi (dengan KTP yg bersangkutan) : tgl 04 s/d 25 Sept 2013
- Pengembalian Formulir /Pendaftaran : tgl 05 s/d 26 Sept 2013
- Pengumuman kelulusan hasil evaluasi Administrasi : tgl 30 Sept 2013
Pada Jam 09.00 s/d 18.00 Wib (hari kerja) bertempat di :
Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat
d/a : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat
Jln. Raden Saleh No. 12 Padang
Padang, 04 September 2013
TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT
Ketua
dto
Ir. H. MUDRIKA
Pembina Utama Madya/ 19580209 198603 1 004