Pemprov Tunggu SKB Mentri Terkait Dana Desa
Berita Utama () 21 September 2015 10:46:15 WIB
Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait penyaluran dana desa sebagai dasar untuk memulai kegiatan di lapangan.
"SKB tiga menteri ini akan menjadi penguatan kepada Kepala Desa dan Wali Nagari (Walnag) agar tidak takut dalam menggunakan dana tersebut, " kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal di Padang, Jumat
Terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dibuat Pemprov Sumbar sebelum SKB tersebut keluar, Syafrizal mengatakkan tidak akan tumpang tindih dengan SKB tiga mentri.
Saat ini kita memang telah melakukan beberapa langkah di kabupaten dan kota untuk dapat melakukan percepatan penyerapan dana desa, mulai dari pembentukan badan penyelenggara kegiatan hingga pembentukan badan pengawas. Ini sesuai dengan SKB tiga menteri, kata Syafrizal.
Menurutnya, badan penyelenggara kegiatan yang telah terbentuk terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan dua orang anggota.
"Surat Keputusannya, dikeluarkan wali nagari atai kepala desa," katanya.
Sementara, untuk badan pengawas pembangunan fisik menurut dia, beranggotakan tiga orang yang diambilkan dari unsur masyarakat.
Anggota badan pengawas kita ambil dari unsur masyarakat yang paham dengan pembangunan. Jadi, SK nya juga dikeluarkan wali nagari/ kepala desa dan biaya untuk badan ini diambilkan 3 persen dari dana desa yang ada, katanya.
Nantinya kata Syafrizal, saat badan penyelenggara kegiatan menyusun rencana kerja, badan pengawas juga akan melakukan pengawasan. Setelah lolos dari pengawasan baru wali nagari/ kepala desa mengeluarkan dana sesuai dengan kebutuhan.
Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaporannya akan kita mintakan langsung dari dinas terkait di Kabupaten/Kota dengan didampingi petugas pendamping dana desa. Bentuk laporannya sama dengan laporan PNPM yang lama, katanya.
Sementara itu, penyaluran dana desa tahap II menurut Syafrizal telah sampai di rekening pemerintah daerah.
"Dana ini baru akan disalurkan setelah dana desa tahap I direalisasikan," katanya.
Dia mengatakan, dana desa tahap I sebesar 40 persen sudah berada di rekening 880 desa/nagari penerima, sedangkan untuk tahap II, sementara dibiarkan dulu di rekening pemerintah daerah sampai dana tahap I bisa dilaksanakan. (sumber : antara)