Perjuangkan Dana Desa untuk Sumbar
Berita Utama () 13 April 2015 01:19:50 WIB
FORUM KOMUNIKASI DPD DAN DPR
JAKARTA — Forum Komunikasi DPD dan DPR RI bertemu dengan anggota DPRD Sumbar dalam rangka pembahasan dana desa yang dinilai merugikan Provinsi Sumbar, di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (31/3).
Hadir kesempatan itu dari DPR, John Kenedy Aziz, Betty Shadiq Pasadigue, Hermanto, Asli Chaidir, Agus Susanto, Alex Indra Lukman dan Suir Syam. Dari DPD, Irman Gusman, Emma Yohanna dan Nofi Chandra.
Sementara dari DPRD Sumbar, hadir Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim, Marlis, Aristo Munandar, Guspardi Gaus, Komi Chaniago, Arkadius Dt Intan Bano dan sejumlah pimpinan SKPD. Mereka berdiskusi terkait dana desa dengan kementerian keuangan beserta rombongan yang diwakili oleh Dirjen Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo.
Dalam diskusi alot yang dipimpin ketua DPD, Irman Gusman, para legislator dari Sumbar, DPD dan DPR mengkritisi rencana pemerintah yang melakukan revisi PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN.
Dalam ketentuan PP tersebut disebutkan ada 4 kriteria terkait alokasi dana setiap desa yaitu, jumlah wilayah, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan tingkat kesulitan geografis.
Rencana perubahan yang dilakukan pemerintah disebutkan, pembagian dana desa dibagi secara merata untuk setiap desa yang di tampung dalam APBN dan sisanya 10 % dibagi sesuai kriteria yang ada di PP nomor 60 tahun 2014.
“Seharusnya ada perlakukan khusus untuk pemerintahan Sumbar. Karena di Sumbar memiliki masyarakat adat yang sampai sekarang masih bertahan,” kata Hermanto, anggota DPR RI yang periode sebelumnya duduk di komisi II DPR RI.
Dia menyatakan, satu nagari seperti di Lintau, Tanah Datar yaitu Tanjung Bonai ada 28 desa. dan satu nagari adalah satu kecamatan seperti di Nagari Lubuk Alung, Padang Pariaman. Dimana desa di Jawa tidak sama dengan desa di Sumbar.
“ Kebijakan ini bisa membuat provinsi Sumbar menjadi semakin tertinggal, “ sebut Emma Yohanna, Anggota DPD RI.
Dia membandingkan ketidakadilan melalui perbandingan dana desa se- provinsi Sumbar, berdasarkan formula penghitungan revisi PP 60 adalah Kota Pariaman yang mempunyai 56 desa akan mendapat dana sekitar 15 miliar. Sementara di Pasaman Barat , yang mempunyai 19 nagari hanya dapat sekitar 8 miliar.
“Jika dibiarkan sampai 2016 secara keseluruhan, Sumbar akan kehilangan satu sesi sebanyak 3,5 trliliun,”pungkas Emma Yohanna.
Sementara itu Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyatakan, tidak pernah mendengar ada komp0lain dan keluhan secara tertulis dari Sumbar tentang rencana revisi PP no 60 tahun 2014. “Yang ada hanya di daerah Jawa seperti Sidoarjo, Ponorogo Merauke yang pernah bergejolak tentang dana desa,” katanya. “ Mungkin tahun 2016 dapat diperjuangkan kembali dan dikomunikasikan dengan kemendagri,” katanya.
Pihaknya menyatakan, kementerian keuangan bekerja berdasarkan data yang didapatkan dari badan pusat statistik.
Ketua DPD, Irman Gusman menyatakan akan mencarikan jalan keluarnya terkait dana desa untuk Sumbar. Irman menyadari lambannya protes dari Sumbar disebabkan karena adanya pemilihan legislatif, sehingga tidak adanya masa sidang di DPRD Sumbar.
Irman menambahkan, perlu adanya lex specialis, yaitu penanganan/aturan yang khusus daerah Sumbar, terkait keunikan Sumbar. Ada beberapa opsi yang dapat dijadikan sandaran yaitu jorong dapat dijadikan sebagai desa.
“Kita akan berupaya mencarikan jalan keluarnya. Salah satunya kita akan komunikasi dengan pak presiden, dan esok rencananya kita akan rapat kerja dengan kemendagri dan kementerian keuangan,”sebutnya.