Dana Hibah Masih Tak Jelas
Berita Utama () 16 Juni 2015 02:14:05 WIB
PADANG – Pemprov Sumbar terus mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat secepatnya menjawab permintaan Pemprov Sumbar untuk mengeluarkan arahan penggunaan dana hibah, karena dibutuhkan masyarakat.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda), Ali Asmar ditemuiHaluan Jumat pekan lalu menuturkan, Pemprov Sumbar terus berusaha agar Dirjen Keuangan Daerah yang berada di Kemendagri dapat menjawab surat Pemprov Sumbar secara tertulis terkait dengan penggunaan dana hibah, salah satunya dana hibah safari Ramadhan.
Dikatakan Sekda,TAPD yang berasal dari Pemprov Sumbar dan juga dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar telah secara langsung mengantarkan surat ke Kemendagri dalam pekan lalu. Hanya saja arahan dari Kemendagri Pemprov Sumbar diminta untuk menunggu balasannya.
“Kalau dalam pekan depan tidak juga ada jawaban kita akan datangi lagi Kemendagri, mengingat dana yang kita usahakan ini sangat dibutuhkan masyarakat banyak,” terang Ali Asmar.
Terkait dengan dana hibah safari Ramadhan kata Ali Asmar, diharapkan memang sudah ada kejelasan, karena dari kebiasaan yang dilakukan setiap tahunnya, dana ini sangat ditunggu masyarakat untuk melanjutkan pembangunan masjid/musala yang dikunjungi.
Sebelumnya, jika Pemprov tidak juga mendapatkan keputusan secara tertulis dari Kementrian Dalam Negeri, dana hibah Pemprov Sumbar ke kabupaten/kota senilai Rp129 miliar akan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Sumbar 2015.
Sampai saat ini Pemprov Sumbar tidak berani menggunakan anggaran hibah ke kabupten/kota tanpa ada persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Negeri.Pemprov Sumbar telah dua kali menyurati Kemendagri untuk memastikan penggunaan dana ini.
Dari beberapa kali pertemuan Pemprov Sumbar dengan Dirjen Keuangan Daerah Kemdagri, sejumlah anggaran hibah boleh digunakan. Anggaran yang dibolehkan itu untuk hal-hal yang benar-benar penting. Hanya rekomendasi boleh itu belum juga dituangkan dalam bentuk tertulis.
Dirjen Keuangan Daerah membolehkan penggunaan anggaran tertentu , seperti insentif walingari, dana safari Ramadhan dan bantua beras anak yatim. Tapi, hanya dalam bentuk lisan, sehingga Pemprov Sumbar belum bisa merealisasikannya tanpa peraturan tertulisnya. (sumber : haluan)