Dana Hibah Masih Tak Jelas

Berita Utama () 16 Juni 2015 02:14:05 WIB


PADANG – Pemprov Sumbar terus mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat secepatnya menjawab permintaan Pemprov Sumbar untuk mengeluarkan arahan penggunaan dana hibah, karena dibutuhkan masyarakat.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda), Ali Asmar ditemuiHaluan Jumat pekan lalu menuturkan, Pemprov Sum­bar terus berusaha agar Dir­jen Keuangan Daerah yang berada di Kemendagri dapat menjawab surat Pem­prov Sumbar secara tertulis ter­kait dengan penggunaan dana hibah, salah satunya dana hibah safari Ramadhan.

Dikatakan Sekda,TAPD yang berasal dari Pemprov Sumbar dan juga dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar telah secara langsung mengantarkan su­rat ke Kemendagri dalam pekan lalu. Hanya saja arahan dari Kemendagri Pemprov Sumbar diminta untuk me­nung­gu balasannya.

“Kalau dalam pekan de­pan tidak juga ada jawaban kita akan datangi lagi Ke­men­dagri, mengingat da­na yang kita usahakan ini sangat dibutuhkan masyarakat ba­nyak,” terang Ali Asmar.

Terkait dengan dana hi­bah safari Ramadhan kata Ali Asmar, diharapkan me­mang sudah ada kejelasan, karena dari kebiasaan yang dilakukan setiap tahunnya, dana ini sangat ditunggu masyarakat untuk melan­jutkan pembangunan masjid/musala yang dikunjungi.

Sebelumnya, jika Pem­prov tidak juga menda­patkan keputusan secara tertulis dari Kementrian Dalam Ne­geri, dana hibah Pemprov Sumbar ke kabupaten/kota senilai Rp129 miliar akan dialihkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Sumbar 2015.

Sampai saat ini Pemprov Sumbar tidak berani meng­gunakan anggaran hi­bah ke kabupten/kota tanpa ada persetujuan tertulis dari Kementrian Dalam Ne­ge­ri.­Pemprov Sumbar telah dua kali menyurati Ke­mendagri untuk memastikan penggu­naan dana ini.

Dari beberapa kali perte­muan Pemprov Sumbar de­ngan Dirjen Keuangan Dae­rah Kemdagri, sejumlah ang­garan hibah boleh digu­nakan. Anggaran yang dibo­lehkan itu untuk hal-hal yang benar-benar penting. Hanya rekomendasi boleh itu belum juga dituangkan dalam bentuk tertulis.

Dirjen Keuangan Daerah membolehkan penggunaan anggaran tertentu , seperti insentif walingari, dana safari Ramadhan dan bantua beras anak yatim. Tapi, hanya dalam bentuk lisan, sehingga Pem­prov Sumbar belum bisa merealisasikannya tanpa pera­turan tertulisnya. (sumber : haluan)