Dana Beasiswa Rp56 M Masih Mengendap
Berita Utama () 10 Juni 2014 05:08:48 WIB
RANPERDA BEASISWA SEGERA DIAJUKAN
Hingga saat ini dana hibah PT Rajawali masih mengendap di rekening Pemprov Sumbar. Jumlahnya sudah mencapai Rp56 miliar lebih. Dana ini diperuntukan untuk beasiswa. DPRD minta Pemprov segera mengajukan revisi Ranperda yang mengatur penggunaan dana tersebut.
PADANG, HALUAN — Angin segar bagi siswa tak mampu di Sumatera Barat. Mereka bisa mendapatkan beasiswa dari Yayasan Beasiswa Minangkabau. DPRD Sumbar terus mendesak Pemprov segera menyerahkan revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau.
Ranperda tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau ini terkait penyaluran dana hibah PT Rajawali senilai 5 juta dollar AS. Sudah lebih dari lima tahun dana itu mengendap di deposito Pemprov Sumbar. Sekarang dananya sudah mencapai Rp56 miliar lebih.
Dana yang diberikan sejak tahun 2009 lalu, merupakan dana sebagai kompensasi diakuisisinya PT Semen Padang oleh grup Rajawali yang membeli PT Semen Gresik.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Trinda Farhan mengingatkan, Pemprov untuk segera menyerahkan revisi Ranperda itu. Sehingga dana bisa segera disalurkan pada siswa yang tak mampu.
“Dana itu sudah lama mengendap. Belum juga disalurkan, padahal banyak siswa tak mampu yang harus dibantu biaya pendidikannya,” ujarnya di Padang, Selasa (3/6).
Ia mengatakan Ranperda tentang Yayasan Minangkabau itu menjadi salah satu Ranperda prioritas yang harus disahkan sebelum masa jabatan anggota DPRD Sumbar 2009-2014 berakhir Agustus mendatang.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar Yultekhnil mengatakan, ada dua hal penting yang penting direvisi. Di antaranya tentang pengelolaan dana jasa (bunga) bank. Yakni mengatur tentang dana jasa bank yang akan disalurkan jadi beasiswa melalui yayasan. Satu lagi pasal tetang yayasan yang menyalurkan dana ini, yakni Yayasan Beasiswa Minangkabau.
Pembentukan Yayasan Beasiswa Minangkabau sebagai wadah penyalur dana hibah itu dirinya menjabat Ketua DPRD Sumbar. Bersama Gubernur Sumbar saat itu, Gamawan Fauzi telah dibuat rencana awal tentang yayasan itu yakni pada 2009. Tapi sampai sekarang belum juga selesai-selesai.
Tiap tahun agenda pembahasan tentang dana hibah rajawali itu selalu masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda). Tahun 2012, DPRD Sumbar sudah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang pembentukan yayasannya.
Tahun 2013 masuk lagi dalam agenda Prolegda untuk pembahasan Perdanya. Namun tak selesai. Tahun ini, 2014 kembali masuk dalam prolegda.
Sekdaprov Ali Asmar sepaham dengan DPRD Sumbar tentang pentingnya Ranperda ini untuk diselesaikan. Ia mengatakan akan segera meminta SKPD terkait untuk menyusun draf revisinya. Salah satunya Dinas Pendidikan.
“Paling lama akhir bulan ini akan kita serahkan drafnya pada DPRD untuk segera dibahas,” ungkapnya.
Ali Asmar juga berharap regulasi tentang penyaluran dana hibah beasiswa itu selesai sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir Agustus mendatang.