Ribuan Nyawa Di Kubur Masal

Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 02 September 2013 03:30:18 WIB


Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat pada Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2013 sekitar pukul 06.15 Wib di Jembatan Timbang Kubu Kerambil Kabupaten Tanah Datar, telah menangkap 1 (satu) unit mobil Pick-Up L300 No. Pol. BH 9783 EA yang mengangkut ikan Bilih (pora-pora) asal danau Toba dengan jumlah 44 kotak (1,8 Ton), setelah dilakukan proses pengujian laboratorium ternyata ikan bilih (pora-pora) tersebut menggunakan Formalin sebagai bahan pengawetnya, selanjutnya barang bukti tersebut dimusnahkan dan segera dilakukan proses penyidikan oleh PPNS Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 91 jo Pasal 23 UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang perikanan.

Patroli Gabungan PPNS Perikanan


Proses Pengujian Labor dilapangan oleh Karantina


Proses Pembongkaran Dari Armada Pengangkut


Proses Penguburan barang bukti, karena harus di musnahkan


Team PPNS dan Karantina dalam proses pemusnahan Barang Bukti


Proses Penguburan