SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN OLEH PERPUSTAKAAN NASIONAL

Berita Utama ROMI ZULFI YANDRA, S.Kom(Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) 29 Mei 2015 08:08:19 WIB


Padang, 28 Mei 2015 Perpustakaan Nasional RI bekerjasama dengan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 di Hotel Grand Inna Muara Padang.

Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional (Drs. Dedi Junaidi, M.Si) dalam sambutannya disampaikan bahwa dengan telah diundang-undangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maka perlu sekiranya dibuatkan suatu Peraturan Pemerintah paling lambat 2 tahun, namun adanya pembahasan yang alot dengan DPR RI baru tanggal 14 April 2014 disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.

Sosialisasi ini untuk tahun 2015 hanya 5 Provinsi yang ada di Indonesia dilaksanakan yaitu Kalimantan Barat, Jawa Barat, Jogyakarta, Jawa Timur dan Sumatera Barat. Pembicara dalam acara ini adalah Dra. Hj. Ofy Sofiana, M. Hum Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpustakaan Nasional RI dengan peserta dari SKPD, Kepala Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota, Kepala Perpustakaan Perguruan Tinggi/sederajat, Ketua Pembina Daerah Dewan Perpustakaan Sumatera Barat, Ketua IPI Sumatera Barat, Kepala Perpustakaan BUMN dan BUMD, Kepala Perpustakaan Lembaga Vertikal/Kementrian dan Lembaga dengan jumlah peserta 130 orang.