PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2013 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN SOLOK DENGAN KOTA SAWAHLUNTO PROVINSI SUMATERA BARAT
PRODUK HUKUM () 26 Februari 2015 04:04:21 WIB
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39TAHUN 2013
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN SOLOK DENGAN KOTA SAWAHLUNTO
PROVINSI SUMATERA BARAT
Berita Terkait Lainnya :
- DAFTAR CALON TETAP DPRD KABUPATEN DAN KOTA SE-PROVINSI SUMATERA BARAT
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 19 TAHUN 2010 TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR
- PERSIAPAN PENGADAAN CPNS DARI PELAMAR UMUM DAN TENAGA HONORER KATEGORI II PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN, PENETAPAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN