Gubernur Kukuhkan Pewaris Daulat Rajo Luak Limo Puluah

Berita Utama Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 19 Mei 2015 07:48:50 WIB


Payakambuh, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menghadiri acara pengukuhan pewaris Daulat Rajo Luak Limo Puluah Dt. Maharajo Indo Mamangun yang berkedudukan di Aie Tabik Pauh Tangah Payo Bada Kota Payakumbuh, senen (18/5) kemaren. Acara yang dihadiri oleh H. St. Mhd Taufik Taib, SH Tuanku Mudo Mahkota Alam Daulat yang dipatuan Rajo Alam Pagaruyuang beserta Basa nan 14 dan Walikota Payakumbuh, serta Ketua DPRD Kota Payakumbuh.

Pada kesempatan itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno juga diberi gelar penghargaan Pucuak Piawai Limbago Adat yang berarti pelindung bagi masyarakat adat di Minangkabau. Rajo Alam Pagaruyuang secara langsung mengukuhkan gelar Datuak kepada M. Yanis yang bergelar Dt. Maharajo Indo Mamangun.

Gubernur menyebutkan Ninik mamak harus memberikan kontribusi konkret dan nyata terhadap masyarakat dan anak kamanakan agar adat yang telah tertinggal selama puluhan tahun tersebut tidak luntur dan tetap dapat dilestarikan serta perlu dibenahi. Nilai – nilai Adat Minangkabau merupakan potensi sumberdaya Kultural yang kaya, unik dan bernilai tinggi serta mengandung semangat dan kekuatan spiritual untuk hidup yang telah terpelihara secara turun temurun dan berkembang di dalam masyarakat Minangkabau.

 “Adat basandi sara’ sara’ basandi Kitabulloh merupakan dasar dari masyarakat Minangkabau dimana adat harus dijaga dan dilestarikan” ujarnya.

Dilanjutkannya Adat basandi sara’ basandi kitabulloh terbukti mampu menjadi pilar keseimbangan dan keharmonisan hidup masyarakat lokal di ranah minang. Kedudukan Adat sangat penting bagi masyarakat yang juga tercantum  dalam Konstitusi dimana Negara memberikan peluang untuk mengembangkan adat istiadat daerahnya.

Gubernur mengharapkan para ninik mamak dan penghulu dengan pemerintah daerah dapat saling membantu dalam tatanan masyarakat hukum adat dengan bersinerginya unsur tersebut secara tidak langsung dapat membantu tugas-tugas pemerintah daerah untuk mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah.

Pada kesempatan yang sama Rajo Alam Pagaruyuang mengucapkan selamat atas telah dikukuhkannya gelar Datuak kepada M, Yanis Dt. Maharajo Indo Mamangun.

Pada kesempatan yang sama Rajo Alam Pagaruyuang menyebutkan dalam pidatonya secara keseluruhan di Luak limo puluah terdapat 5 (Lima) Rajo, sampai saat ini baru 3 (tiga) yang baru dikukuhkan, 2 (dua) diantaranya masih dalam proses.

“Kelima rajo tersebut dalam melaksanakan suatu kegiatan atau dalam menyelesaikan permasalahan harus selalu mencari kata mufakat” ujarnya.

Dilanjutkannya tujuan dari hal ini adalah sebagai wadah dalam  menghimpun potensi masyarakat adat dalam rangka membangun daerah. Fungsi adat yang disandang oleh pemangku adat harus ditunjang oleh Pemerintah sehingga dapat terciptanya sinergitas antara hukum adat dengan hukum positif, dimana dari segi pemahaman dapat dilaksanakan sebaik mungkin dan tidak saling berbenturan.

“Peran fungsi niniak mamak dapat terwujud apabila ditunjang oleh Pemerintah Daerah” ujarnya.

Rajo Alam Pagaruyuang menjelaskan pada tahun 1983 timbul perpecahan, dimana Hukum adat mulai menghilang yang disebabkan oleh peraturan yang menyebutkan masing-masing jorong dijadikan desa sehingga Peran pemerintah Nagari tidak diberikan lagi, dan muncullah perpecahan antara masyarakat adat di salingka nagari. Berangkat dari hal tersebut muncul rasa kurang memiliki dari masyrakat itu sendiri.” Rajo Alam Pagaruyuang mengharapkan tolong dikaji baru diputuskan” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Rajo Alam Pagaruyuang mengungkapkan di Daerah Luak Limo Puluah sudah terdapat suatu badan pemberdayaan Lembaga Pucuak Adat yang berfungsi untuk memecahkan masalah adat serta membina dan mengembangkan adat di Luak Limo puluah .

“Rajo mufakat harus berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa adat, agar setiap permasalahan dapat ditekan seminimal mungkin” tutupnya. 

(Humas Sumbar)