ATIGA
Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 23 April 2015 15:30:51 WIB
ATIGA
PERJANJIAN
PERDAGANGAN BARANG
DI ASEAN
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
- Pengganti CEPT Agreement dan penyempurnaan perjanjian ASEAN dalam perdagangan barang yang berlaku sebelumnya.
- Ditandatangani pada Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN tanggal 27 Februari 2009 di Thailand.
- Terdiri dari 11 Bab, 98 pasal dan 10 Lampiran. Mencakup: liberalisasi tarif, Kebijakan Non Tarif (NTMs); Ketentuan Asal Barang/ Rules of origin(ROO); Fasilitasi Perdagangan; Bea-Cukai; standard, Aturan Teknis dan kesesuaian; Sanitary and phytosanitary (SPS) dan trade remedies.
- Tujuan: memperlancar arus barang melalui kemudahan fasilitasi perdagangan barang untuk mewujudkan pasar tunggal dan basis produksi di ASEAN
- Diratifikasi melalui Perpres No.2/2010 tanggal 5 Januari 2010. Efektif berlaku di ASEAN pada tanggal 17 Mei 2010.
- Legal Enachment ATIGA: PMK No.208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Kerangka ATIGA.