ATIGA

Industri dan Perdagangan BUDI SETIAWAN, ST, M.Si(Dinas Perindustrian dan Perdagangan) 23 April 2015 15:30:51 WIB


ATIGA

PERJANJIAN

PERDAGANGAN BARANG

DI ASEAN

ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)

  • Pengganti CEPT Agreement dan penyempurnaan perjanjian ASEAN dalam perdagangan barang yang berlaku sebelumnya.
  • Ditandatangani pada Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN tanggal 27 Februari 2009 di Thailand.
  • Terdiri dari 11 Bab, 98 pasal dan 10 Lampiran. Mencakup: liberalisasi tarif, Kebijakan Non Tarif (NTMs); Ketentuan Asal Barang/ Rules of origin(ROO); Fasilitasi Perdagangan; Bea-Cukai; standard, Aturan Teknis dan kesesuaian; Sanitary and phytosanitary (SPS) dan trade remedies.
  • Tujuan: memperlancar arus  barang melalui kemudahan fasilitasi perdagangan barang untuk mewujudkan pasar tunggal dan basis produksi di ASEAN
  • Diratifikasi melalui Perpres No.2/2010 tanggal 5 Januari 2010. Efektif berlaku di ASEAN pada tanggal 17 Mei 2010.
  • Legal Enachment ATIGA: PMK No.208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Kerangka ATIGA.


Berita Terkait Lainnya :