PROSEDUR PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI KEHUTANAN
Kehutanan () 25 Maret 2015 01:29:51 WIB
Nomor Dokumen:PPK – 06
Nomor Revisi : 00
Prosedur : Prosedur Mutu
Tanggal Terbit : 30 Mei 2014
Tujuan
Mengawasi dan mengatur pelaksanaan Penyediaan Data dan Informasi Kehutanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Memastikan Penyediaan Data dan Informasi Kehutanan berjalan efektif dan efisien.
Ruang Lingkup
Prosedur pelaksanaan Penyediaan Data dan Informasi Kehutanan meliputi:
Pengajuan surat permohonan.
Verifikasi kesesuaian materi.
Pemberitahuan tertulis tentang rentang waktu penyediaan data
Memeriksa dan menandatangani data/informasi.
Mengirim Surat balasan.
Referensi
ISO 9001:2008
UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi No.2 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Definisi
Data Kehutanan merupakan keterangan yang benar dan nyata atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan) pada bidang kehutanan.
Informasi kehutanan adalah data-data yang telah diolah pada bidang kehutanan sehingga dapat berguna bagi siapa saja yang membutuhkan.
Kehutanan adalah suatu praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan untuk kepentingan manusia.
Penyediaan Data dan Informasi Kehutanan adalah suatu proses untuk menyediakan data bidang kehutanan berupa keterangan yang benar dan nyata atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan) serta informasi bidang kehutanan berupa data-data yang telah diolah bagi siapa saja yang membutuhkan.
Data dan informasi kehutanan yang dimaksud di atas meliputi data perencanaan pembangunan dan statistik kehutanan lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat.
Prosedur
Tanggung Jawab
Tanggung jawab untuk memastikan prosedur penyediaan data dan informasi kehutanan telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan terletak pada Sekretaris.