LAPORAN KEGIATAN PENYELENGGARAAN HUT POL. PP KE 63 DAN LINMAS KE 51
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 27 Mei 2013 06:53:38 WIB
I. LATAR BELAKANG
1. Kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dianggap sebagai sebuah lembaga Sipil / Polisi sipil yang telah hilang kewibawaannya dalam menangani Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan Pemerintah Daerah kurang mendapat simpatiknya. Pandangan tersebut merupakan suatu tantangan yang harus dihadapi, untuk menghadapi perkembangan sosial dan ekonomi serta arus globalisasi dan tuntutan reformasi, Pemerintah harus berlomba untuk meningkatkan kemampuan dan profesional aparat Satuan Polisi Pamong Praja guna mengantisipasi berbagai permasalahan sosial dan tuntutan masyarakat.
2. Berdasarkan Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Daerah yang membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
3. Realitas yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan tugas – tugas dilapangan khususnya terhadap penegakan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penertiban, Satuan Polisi Pamomg Praja sering terjadi kesalahpahaman dan ironisnya saling berhadapan bentrok fisik dengan masyarakat, sekalipun dalam pelaksanaan tugas tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Polisi Pamong Praja, sementara kelompok masyarakat lainnya memberikan penilaian dengan berbagai asumsi negatif terhadap keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja.
4. Perlu mensosialisasikan peran Satuan Polisi Pamong Praja di tengah – tengah masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalah pahaman baik antara sesama aparatur maupun dengan masyarakat yang akan terkena objek sasaran dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polisi Pamong Praja di lapangan.
5. Dalam rangka mengimplementasikan peran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat sebagaimana tuntutan Peraturan Perundang – Undangan tersebut di atas, maka peringatan HUT Satuan Polisi Pamong Praja yang ke 63 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke 51 merupakan peran strategis yang perlu disosialisasikan baik secara internal maupun eksternal di tengah – tengah masyarakat.
6. Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka peringatan HUT Satpol. PP ke 63 dan Satlimas ke 51 tingkat provinsi Sumatera Barat tahun 2013 yang dilaksanakan pada tanggal 12 s/d 14 Mei 2013 di Kota Padang Panjang.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
a. Mensosialisasikan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai institusi dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
b. Mengaktualisasikan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Daerah yang didirikan sejak tanggal 3 Maret 1950 dan setiap tanggal 19 April ditetapkan menjadi Hari Jadi Satuan Perlindungan Masyarakat
c. Untuk mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat di tengah – tengah masyarakat sebagai aparatur dalam mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan penegakan Peraturan Daerah.
d. Untuk mewujudkan silaturrahmi antara anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten / Kota dengan aparatur penegak hukum lainnya serta elemen masyarakat.
B. Tujuan
a. Meningkatkan profesional peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
b. Tersosialisasinya peran dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat di tengah-tengah masyarakat.
c. Peningkatan Keterampilan anggota Satuan Polisi Pamong Praja se Sumatera Barat.
d. Menumbuhkembangkan semangat Persatuan dan kebersamaan sesama anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten / Kota se Sumatera Barat
III. BIAYA
Segala biaya HUT Pol. PP ke 63 dan Linmas ke 51 Tingkat Provinsi Sumatera Barat ditampung dalam anggaran Satpol. PP Provinsi Sumatera Barat dengan Nomor Rek. 1.19.03.23.23 dengan biaya sebesar Rp. 170.000.000,-