PEROBAHAN NAMA SOTK BKPMP Sumatera Barat menjadi BKPM & PPTP Sumatera Bara
Berita Utama AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 18 Maret 2015 09:13:21 WIB
Sesuai dengan Perda Sumatera Barat Nomor.10 Tahun 2014 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah No.3 Thun 2008 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Seperti yang tertuang pada Bab XIII Perda No.10 Tahun 2014 dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi menjadi Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi yang merupakan unsur pendukung tugas pemerintah daerah di bidang Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pelantikan beberapa pejabat eselon II/a yang salah satunya Bapak Ir. Masrul Zein selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Barat dilakukan digedung baru Gubernur Sumatera Barat yang dilantik oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 22 Januari 2015
Kemudian tanggal 23 Januari 2014 dilanjutkan dengan pelantikan pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sumatera Barat oleh Kepala Badan sebanyak 5 Eselon III dan 11 orang Eselon IV