8.835,50 Km Hutan Sumatera Barat telah di Tata Batas

Kehutanan () 27 Januari 2015 05:27:29 WIB


Batas kawasan hutan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.35/Menhut-II/2013 adalah 11.490,18 Km. Dalam rangka mewujudkan kepastian dalam penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya yang salah satunya adalah adanya tanda batas kawasan hutan melalui penataan batas maka penataan batas kawasan hutan dilakukan melalui diantaranya pemancangan tata batas fungsi (BF), pemancangan tata batas luar (BL) dan pemeliharaan batas kawasan hutan.