Ranperda Nagari, LKAAM Usul Walinagari Dari Ninik Mamak

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 26 Februari 2015 02:04:55 WIB


PADANG- Pemegang kekuasaan atau pimpinan pemerintahan nagari dan sistim pemilihannya menjadi hal yang menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nagari. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) menginginkan Walinagari sebagai kepala pemerintahan nagari dipilih secara musyawarah, bukan dengan sistim pemilihan langsung sementara dari Perwakilan Walinagari tidak sependapat.