DPKD: Tidak Ada Daerah Bisa Laksanakan Bansos-Hibah

Berita Utama () 23 Februari 2015 01:40:05 WIB


Padang, (Antara Sumbar) - Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumatera Barat (Sumbar), Zaenuddin menegaskan secara postur APBD, tidak ada Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat yang memenuhi persyaratan untuk bisa melaksanakan kegiatan hibah dan bantuan sosial pada tahun anggaran 2015, termasuk Kota Padang.

"Hasil evaluasi, postur APBD Kabupaten dan Kota di Sumbar, tidak ada yang memenuhi syarat minimal untuk bisa melaksanakan kegiatan hibah dan bansos yaitu 15 persen anggaran kesehatan, 20 persen pendidikan dan 30 persen belanja modal," kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia, sebagian besar Kabupaten dan Kota terkendala karena tidak terpenuhinya belanja modal minimal 30 persen dari total APBD.

"Khusus untuk Kota Padang, hasil evaluasi APBD 2015 sama persis dengan yang dialami oleh APBD Provinsi Sumbar 2015, yaitu tidak dapat memenuhi anggaran minimal untuk belanja modal," kata dia.

Dia mengatakan, untuk APBD Sumbar saat ini belanja modal hanya sekitar 21 persen dari total keseluruhan, akibatnya Mendagri melarang kegiatan hibah maupun bansos pada 2015.

"Hal yang sama terjadi pada APBD Kota Padang. Postur APBD Padang tahun 2015 untuk bidang kesehatan dan pedidikan memang sudah memenuhi syarat, tetapi untuk belanja modal baru sekitar 15,10 persen. Merujuk kepada hal itu, tentu saja Kota Padang tidak dapat melaksanakan kegiatan hibah dan bansos pada tahun 2015," kata dia.

Tetapi menurut Zaenuddin, jika Pemkot Padang tetap bersikeras melaksanakan kegiatan itu, Pemprov Sumbar tidak bisa memaksa untuk melarang, hanya saja konsekuensinya harus ditanggung sendiri oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.

"Yang jelas, Gubernur sudah mengingatkan Kabupaten dan Kota melalui surat No.903/82/DPKD/2015 tanggal 5 Februari 2015 terkait tindak lanjut surat Gubernur Sumbar No.903/2200/DPKD/2014 terkait hibah dan Bansos ini. Pelaksanaannya di daerah tergantung kebijakan masing-masing," kata dia.

Staf ahli gubernur bidang keuangan, Hansastri dalam kesempatan yang sama mengatakan aturan yang digunakan untuk hibah dan bansos ini tetap Permendagri No.32 dan 39 tahun 2011. Hanya saja standar penilaian yang dilakukan lebih ketat dari tahun anggaran 2014.

"Sebelumnya, aturannya masih agak longgar. Tidak ada kata "larangan" dalam aturan itu. Tetapi dalam SK Mendagri terkait evaluasi APBD Sumbar 2015, aturan itu diperketat. Ada sejumlah mata anggaran yang secara tegas dikatakan dilarang untuk dilakukan, jika postur APBD daerah terkait belum memenuhi syarat minimum, diantaranya kegiatan hibah dan bansos," kata dia.

Namun menurut dia, karena evaluasi APBD Kabupaten dan Kota itu sudah selesai dilakukan oleh Gubernur sebelum SK Mendagri diterima oleh Pemprov, maka kebijakan diserahkan kepada daerah masing-masing.

"Apabila daerah merasa postur APBD-nya sudah sesuai aturan, silahkan laksanakan kegiatan hibah dan bansos. Jika memang belum memadai, Pemprov sudah mengingatkan untuk tidak melaksanakan karena pasti akan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," kata dia. 

Sebelumnya, saat pelantikan pejabat eselon II jajaran Pemprov Sumbar, Jumat(6/2), Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat(Sumbar), Ali Asmar menegaskan, pemerintah daerah yang tetap melaksanakan kegiatan hibah dan bansos tanpa memenuhi syarat terpenuhinya anggaran wajib dalam APBD 2015, harus menanggung konsekwensinya sendiri.