Tak Punya KTP, Disarankan Balik Nama

Tak Punya KTP, Disarankan Balik Nama

Berita Utama () 05 Agustus 2016 10:23:22 WIB


DPRD Minta Pembayar Pajak tak Dipersulit

Anggota Komisi III DPRD Sumbar mengingatkan biro jasa yang ditunjuk Samsat Sumbar dalam pengurusan pajak jangan seperti calo yang dilegalkan. Para politisi tersebut mempertanyakan dasar hukum penunjukan biro jasa tersebut.

“Jangan sampai biro jasa ini seperti calo yang dilegalkan,” ujar anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman, saat inspeksi mendadak kunjungan komisi III ke UPTD Samsat Padang, Rabu ( 4/8).

Kader PDI-Perjuangan ini mengakui memang tak melihat adanya calo lagi. Namun, dia mengetahui adanya keberadaan biro jasa. Dia juga mendapatkan laporan dari masyarakat, keberadaan biro jasa ini mirip dengan calo.

“Kalau tak punya KTP atau tanda pengenal lain, seperti dalam persyaratan, ya tak bisa bayar pajak. Jangan sampai setelah menggunakan biro jasa bisa membayar meski tak ada KTP. Tapi memberikan uang lebih. Itu namanya seperti calo,” katanya.

Dia menekankan pelayanan publik tak ada pungutan liar. Seperti yang dipesankan Presiden Joko Widodo. Makanya, untuk masalah ini, bagi pembayar pajak yang tak memiliki KTP asli sesuai kepemilikan kendaraan, untuk dibaliknamakan saja. 

Albert juga menanyakan soal ketentuan hukum biro jasa ini. Hal serupa disampaikan anggota DPRD lainnya, Nurnas. Dia menyebutkan, memang ada laporan dari masyarakat yang dibebani biaya lebih jika persyaratan tak lengkap. 

Dia menawarkan untuk sistem pembayaran pajak dilakukan dengan sistem pembayaran ATM. “Pembayar pajak bisa membayar pajak kendaraan di ATM. Ini kita harapkan bisa terwujud,” katanya.

Anggota DPRD lainnya Liswandi, Taufik Hidayat dan Murdani juga mengaku sering mendapatkan laporan soal pungutan liar ini. Mereka menginginkan tak ada masyarakat pembayar pajak merasa terbebani. Masyarakat sudah mau membayar pajak dan itu patut diapresiasi,” katanya diamini Muslim.

Penegasan disampaikan Ketua Komisi III Iswandi Latief.  Di satu sisi penerimaan pajak berkaitan dengan PAD. Namun di satu sisi, jangan sampai masyarakat dipersulit membayar pajak.

Menyikapi itu, Kepala UPTD Samsat Padang Jaya Isman mengklaim calo sudah tak ada lagi. Namun, ada tiga biro jasa yang membantu masyarakat dalam membayar pajak. “Penunjukan biro jasa itu dari Ditlantas Polda Sumbar. Baru dibentuk 11 Juli lalu di Padang,” katanya.

Namun, ketika ditanya soal landasan hukum, Jaya Isman menyebutkan ada dalam PermenPAN-RB.“Lupa saya nomor dan tahunnya. Pokoknya ada dalam aturan tersebut,” katanya.

Penelusuran Padang Ekspres, pada PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, memang ada aturan itu dalam BAB II. 

Dalam aturan itu menegaskan organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Jaya Isman menyebutkan untuk pembentukan biro jasa, dan evaluasinya dilakukan Ditlantas Polda Sumbar. Dia membantah jika tak punya KTP lalu mengurus ke biro jasa bisa membayar pajak dan membayar uang jasa Rp 400 ribu untuk mobil bisa dilakukan. 

“Jika tak punya KTP atau tanda pengenal sesuai dengan kepemilikan kendaraan tetap tak bisa,” tegasnya.

Dia juga menyebutkan jika tak punya KTP, diarahkan bagi pembayar pajak untuk mengurus bea balik nama (BBN). Dijelaskannya biaya BBN hanya 1 persen dari nilai pajak yang dibayarkan.

“Kami terus berbenah dalam pelayanan. Termasuk dalam pencaloan. Biro jasa itu memiliki badan hukum dan terus dievaluasi,” katanya.

Jaya Isman sendiri menyebutkan masyarakat jangan serta merta memilih menggunakan layanan biro jasa ini. Pasalnya, ada pilihan lain seperti mengurus sendiri, dan membayar pajak di samsat keliling atau Samsat Corner.

Dia tak menampik untuk menggunakan biro jasa, tentu ada biaya yang dikeluarkan pembayar pajak. Namun, dia menegaskan bila persyaratan tak lengkap, tetap tak bisa diurus melalui biro jasa.

sumber :http://dpkd.sumbarprov.go.id/berita/read/751-tak-punya-ktp-disarankan-balik-nama.html