BADAN DIKLAT PROVINSI SUMATERA BARAT PERTAMA KALI SE INDONESIA DALAM MENYELENGGARAKAN ORIENTASI TUGAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014

Berita Utama Badan Pendidikan dan Latihan(Badan Pendidikan dan Latihan) 19 Agustus 2014 05:19:31 WIB


 

Selasa, 19 Agustus 2014. Bertempat di The Hills Hotel Bukittinggi, Wakil Gubernur Sumatera Barat H. Muslim Kasim membuka Orientasi Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto tahun 2014.  Mengawali pembukaannya Wakil Gubernur Sumatera Barat mengucapkan selamat kepada para peserta orientasi dan berharap melalui pelaksanaan orientasi ini peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan mengimplementasikan ilmu yang diperdapat dalam menyelenggarakan tugas-tugas sebagai wakil rakyat di daerah.

Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diyakini oleh rakyat yang memilihnya memiliki kemampuan yang baik untuk perform peran, tugas, dan kewenangan yang diamanatkan, memiliki kemampuan dan kompetensi serta integritas tinggi akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan komitmen penuh, serta selalu menjunjung niat baik, kesetiaan, dan kejujuran, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa keberadaan lembaga perwakilan rakyat adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Sebelumnya dalam laporan kepala Badan Diklat Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian awal dari  tim evaluator Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri yang memonitoring  dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan Orientasi tugas anggota DPRD di Provinsi Sumatera Barat, bahwa Provinsi Sumatera Barat yang pertama kali melaksanakan kegiatan orientasi tugas anggota DPRD ini se Indonesia.

Sebagaimana dinyatakan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, bahwa setiap anggota DPRD mempunyai hak mengikuti orientasi setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD.

Peserta Orientasi tugas anggota DPRD ini terdiri dari seluruh anggota DPRD di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mengucapkan sumpah janji untuk periode 2014-2019, dan yang mengikuti orientasi tugas anggota DPRD pada saat ini adalah sebanyak 50 (lima puluh) orang dari 590 ( lima ratus sembilan puluh ) orang anggota DPRD Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, yaitu anggota DPRD Kabupaten Sijunjung sebanyak 30 orang dan Kota Sawahlunto sebanyak 20 orang.

Pelaksanaan orientasi ini selama 5 hari termasuk registrasi peserta, mulai tanggal 18 s/d 22 Agustus 2014 bertempat di The Hills Hotel Bukittinggi.