DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT BERPARTISIPASI MEMERIAHKAN HARI PANGAN SEDUNIA (HPS) KE 34 TAHUN 2014
Berita Utama () 22 September 2014 03:24:22 WIB
Padang, Disbun. Dalam rangka memperingati hari pangan sedunia (HPS) ke 34 tahun 2014 bertempat di Badan Ketahanan Pangan Prov Sumbar, Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat ikut serta dalam memeriahkan kegiatan tersebut dengan mengikuti pemeran produk olahan mendukung gerakan ketahanan pangan. Tema Hari Pangan Sedunia (HPS) tahun 2014 kali ini adalah Melalui Peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke 34 tahun 2014 kita Wujudkan Pangan Lokal Potensial Sumatera Barat Non Beras, Non Terigu Sebagai Pagan Alternatif Penganti Makanan Menuju masyarakat Sehat dan Cerdas. Dari Dinas Perkebunan Prov Sumbar menampilkan pemeran dengan tema Komoditi Perkebunan Siap Mendukung Ketersediaan Pangan Lokal, disamping itu ditampilkan komoditi dan hasil olahan produk tanaman perkebunan, menampilkan berupa hasil dari olahan tanaman perkebunan antara lain produk olahan kakao seperti coklat berupa bubuk dan permen coklat,kopi berupa bubuk dan minuman siap saji kopi arabika Kab Solok, kelapa berupa olahan minyak kelapa, tebu berupa gula saka dll. Pengunjung antusias melihat Stand Dinas Perkebunan melihat produk hasil olahan tanaman perkebunan, disamping itu juga pengunjung diberikan leaflet tentang budidaya tanaman perkebunan.
Stand pameran Dinas Perkebunan berkesempatan dikunjungi oleh Ketua Dharmawanita Prov Sumbar Ibu Nelvi Irwan Prayitno berserta rombongan dharmawanita yang mencoba produk alahan kopi berupa minuman siap saji kopi arabika dari kelompok tani Kabupaten Solok serta melihat hasil olahan produk tanaman perkebunan.
Berita Terkait Lainnya :
- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 78 TAHUN 2010
- INVESTASI (PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO) PROVINSI SUMATERA BARAT ADHB MENURUT LAPANGAN USAHA 2006-2009 (JUTAAN RUPIAH)
- PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011
- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 33 TAHUN 2010
- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 34 TAHUN 2010