Berikan Informasi yang Jelas Kepada Masyarakat
Berita Utama () 01 September 2014 10:18:39 WIB
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Bapak Irwan Prayitno ketika membuka Bimtek Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se Sumatera Barat di Hotel Pangeran City Senin 1 September 2014. Lebih lanjut Gubernur menyampaikan Penyelenggara negara dan Badan Publik lain yang menggunakan anggaran negara dan anggaran Daerah tidak boleh menutup-nutupi informasinya, namun informasi tersebut juga harus digunakan dengan baik oleh pengguna informasi, sehingga informasi tidak disalahgunakan. Sebab di zaman reformasi masyarakat atau publik wajib mengetahu informasi penyelenggara negara hal ini juga sudah diatur dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berita Terkait Lainnya :
- Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur dan Masyarakat.
- Sekretariat Komisi Informasi Daerah Minta Adanya Keseragaman Status Kelembagaan dan Anggaran
- Demokrasi, Keterbukaan Informasi dan Revolusi Mental
- PNPM-MPd Tergantung Partisipasi Masyarakat
- Sistem Informasi Spasial Penanaman Modal Sumatera Barat