DINAS KEHUTAN PROVINSI SUMATERA BARAT MELAKUKAN PEMBINAAN DAN MONITORING DAK BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2013 DAN 2014

Berita Utama () 29 Agustus 2014 07:17:13 WIB


Padang, Kegiatan DAK Bidang Kehutanan untuk Tahun 2014 diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.67/Menhut-II/2013. Maksud dari pemberian dan DAK adalah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional. Tujuan dari pemberian dana DAK adalah untuk Meningkatkan daya dukung DAS dan fungsi hutan sebagai upaya mengendalikan bencana alam (banjir, longsor, dan dampak Perubahan Iklim dan pemanasan global) serta untuk memenuhi sarana prasarana Pengamanan Hutan, Penyuluhan Kehutanan, dan operasional KPH.

Tahun 2013 Provinsi Sumatera Barat mendapat alokasi DAK Bidang Kehutanan untuk Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan 14 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Bukit Tinggi, Padang dan Sawahlunto. Untuk Tahun 2014 Provinsi Sumatera Barat mendapat alokasi DAK Bidang Kehutanan untuk 12 Kabupaten/kota yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan dan Kepulauan Mentawai.