PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 35 TAHUN 2010

Peraturan Gubernur () 19 Maret 2013 18:38:30 WIB


TENTANG PENGATURAN INTERNAL(HOSPITAL BYLAWS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SOLOK

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT

NOMOR 35 TAHUN 2010

TENTANG

PENGATURAN INTERNAL(HOSPITAL BYLAWS)

PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SOLOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SUMATERA BARAT,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat demi terciptanya pelayanan yang prima yang sesuai dengan standarisasi pelayanan, rumah sakit merupakan intitusi pelayanan kesehatan dengan karakterisrik tersendiri yang harus mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu;

b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan rumah sakit serta pengaturan hak dan kewajiban dipandang perlu menyusun peraturan internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum Daerah Solok antara pemilik kepada pengelola dan seluruh staf medis agar adanya tanggungjawab pelaksanaan pelayanan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Pedoman Umum Pengaturan Internal (Hospital ByLaws) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok.

728

729

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Nomor 112 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Nomor 153 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawal Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);

9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/Per/X/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di lingkungan Departemen Kesehatan;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;

11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 233/Menkes/SK/IV/1983 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Solok Dari kelas D Ke Kelas C;

12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Solok,

13. Petaturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 76 Tahun 2009 tentang Rumpun Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Harat;

14. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor Tahun 2010 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT PEDOMAN UMUM PENGATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SOLOK

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ;

2. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat;

3. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat;

4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Solok;

5. Pemilik Rumah Sakit adalah Pemilik Rumah Sakit Umum Daerah Solok yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;

6. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Solok adalah yang memimpin dan mengelola Rumah Sakit;

7. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliput promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif;

8. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung di rumah sakit;

9. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat

10. Komite Medikini Komite Medik Rumah Sakit Umum Daerah Solok adalah tenaga medis yang anggotanya dipilih dari anggota staf medis fungsional yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Solok;

11.

730

731

Staf medis fungsional adalah kelompok dokter yang bekerja di instalasi dalam jabatan fungsional yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah Solok;

12. Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahllan dan atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi;

13. Koordinasi adalah kegiatan/upaya yang dilaksanakan dalam rangka mencapai keselarasan, keserasian dan keterpaduan kegiatan pada Rumah Sakit Umurn Daerah Solok sejak perencanaan pelaksanaan maupun pengendalian;

14. Tata Kerja adalah pengaturan cara melaksanakan sesuatu pekerjaan secara umum antar perangkat daerah yang membentuk suatu kebulatan pola kerja dalam rangka optimalisasi hasil kerja

15. Koordinasi fungsional adalah koordinasi yang dilaksanakan dalarn rangka penyelesaian/penanganan permasalahan bidang tertentu sesuai keterkaitan fungsi dan tugas pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok;

16. Mekanisme koordinasi pelayanan adalah alur dan prosedur yang harus dilalui oleh beberapa instalasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok dan dalam pelaksanaan kegiatan tujuan dalam rangka pemberian pelayanan yang terbaik;

BAB II

MAKSUD, TUJUAN

PENGATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS)

Bagian Kesatu

Maksud Pasal 2

Maksud ditetapkannya pengaturan internal ( Hospital bylaws) adalah sebagai pedoman bagi RSUD Solok dalam melaksanakan tugas dan fungsi RSUD dalam melakukan koordinasi hubungan kerja yang terkorelasi untuk lebih menumbuh kembangkan prakarsa - prakarsa baik dalam pelaksanaan pelayanan administrasi dan pelayanan medis kepada masyarakat dan bertanggungjawab mulai dari perencanaan peningkatan dan pengembangan pelayanan sampai dengan pelaksanaannya dengan dasar kebersamaan, berwawasan dan berkesinambungan serta berkelanjutan yang terarah dan terpadu.

Bagian Kedua

Tujuan Umum dan tujuan Khusus

Pasal 3

Tujuan Umum

Tujuan umum dari pengaturan internal Rumah Sakit adanya usaha saling mendukung dalam suatu tatanan peraturan yang mendasar yang akan mengatur antara Pemilik dengan pengelola Rumah Sakit RSUD dan tenaga Staf Medis sehingga terciptanya penyelenggaraan pelayanan rumah sakit yang efektif, efisien dan berkualitas dalam sinkronisasi yang bersinergi dan terkoordinasi dengan terciptanya penggunaan sumber daya.

Pasal 4

Tujuan Khusus

Tujuan khusus Pengaturan Internal Rumah Sakit adalah

a. Adanya pengaturan internal yang berlandaskan hukum dari oleh RSUD Solok dalam hubungan antara Pemilik, pimpinan/Direktur dan Staf Medis Rumah Sakit.

b. Adanya pedoman aspek hukum dalam pembuatan kebijakan teknis operasional pada RSUD.

c. Dimilikinya pedoman aspek hukum dalam peraturan Staf Medis.

BAB III

AZAS DAN JATIDIRI

Pasal 5

(1) RSUD Solok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berazaskan kepada Pancasila.

(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan RSUD berlandaskan kepada penerapan azas - azas etika medis dan keprofesionalisme.

(3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan paripurna RSUD didasarkan kepada manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti deskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselataan pasien serta mempunyai fungsi sosial.

Pasal 6

RSUD Solok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki jatidiri :

a. Sebagai bagian unit kerja dari perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat dibidang pelayanan kesehatan.

b. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Rumah rumah sakit Umum Daerah Solok adalah Rumah sakit kelas C berdasarkan kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 233/Menkes/SK/IV/1983 dan Surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 36 tahun 1986.

BAB IV

TUGAS DAN KEWAJIBAN

Pasal 7

732

733

RSUD mempunyai fungsi dan kegiatan yang mencakup penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagai berikut :

a. Penyelenggaraan pelayanan medis.

b. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis.

c. Penyelenggaraan pelayanan keperawatan.

d. Penyelenggaraan pelayanan rujukan.

e. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.

f. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

g. Penyelenggaraan administrasi umum dan keuangan.

Pasal 8

RSUD Solok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud mempunyai kewajiban sebagai berikut :

a. Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan kesehatan Rumah Sakit kepada masyarakat.

b. Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidekriminatif dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan kesehatan rumah sakit yang telah ditetapkan.

c. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien

d. Menyediakan sarana dan pelayaman bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin.

e. Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan melayani pasien.

f. Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak.

g. Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan.

h. Memberikan informasi yang benar dan jelas serta jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.

i. Menghormati dan melindungi hak-hak pasien.

j. Melaksanakan etika rumah sakit.

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

(1) Struktur organisasi RSUD terdiri dari Institusi Governance dan Clinical Governance.

(2) Institusi Governance Sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) terdiri dari pemilik dan pengelola/Direktur rumah sakit.

(3) Clinical Governance merupakan staf medis fungsional yang terdiri dari kelompok dokter dan dokter gigi

Pasal 10

Dalam melaksanalkan tugas dan fungsinya direktur dibantu oleh :

a. Kepala Bagian

b. Kepala Bidang

c. Kepala Sub. Bagian

d. Kepala seksi

Penyelengaraan tugas dan fungsi rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertangung jawab terhadap institusi governance, yang berdasarkan kepada beban kerja, Dalam menjalankan tugas dan funsinya direktur dibantu oleh Kabag, Kabid, Kasubag dan Kasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Staf medis fungsionai merupakan kelompok profesional yang berprofesi sebagai dokter yang bertugas dan berwenang serta bertanggungjawab melaksanakan clinical governance dan asuhan klinis (clinical care) pada Rumah Sakit Umum Daerah Solok.

Dalam pelaksanaan pengembangan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 12, pasal 13 dan pasal 14 bersama - sama bertanggungjawab atas pelaksanaan institusi governance dan clinical governan