PERBEDAAN BPJS KESEHATAN DAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Tenaga Kerja () 27 Agustus 2014 08:32:26 WIB


BPJS KESEHATAN  DAN  BPJS KETENAGAKERJAAN

 

BPJS Kesehatan

1. BPJS Kesehatan adalah pengganti layanan kesehatan dari PT. Askes dan juga PT. Jamsostek.

2. BPJS Kesehatan adalah program SJSN yang dikhususkan untuk pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia yang menitikberatkan kepada pemerataan pelayanan kesehatan.

3. BPJS Kesehatan adalah program untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.

4. BPJS Kesehatan memiliki 2 jenis, yaitu DPI dan non-DPI. Dimana anggota DPI iuran dibayarkan oleh pemerintah sedangkan non-DPI iuran membayar sendiri

 

BPJS Ketenagakerjaan

1. BPJS Ketenagakerjaan adalah pengganti PT Jamsostek.

2. BPJS Ketenagakerjaan adalah program SJSN yang dikhususkan untuk pelayanan bagi tenaga kerja atau karyawan dalam bentuk jaminan asuransi untuk hari tua. Jadi intinya BPJS Ketenagakerjaan fokus untuk jaminan pensiunan bagi para karyawan.

3. BPJS Ketenagakerjaan adalah program khusus untuk tenaga kerja dan pegawai, baik negeri maupun swasta.

4. Untuk jenis jenisnya serta nominal iurannya masih belum ditentukan karena baru akan diumumkan di awal tahun 2015