DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN SUMBAR

Berita Utama NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 17 Juni 2013 04:09:41 WIB


AKSELERASI PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN DALAM UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

KOMISI II DPRD SUMBAR

POTENSI-POTENSI PERIKANAN YANG PERLU DIPERHATIKAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM MENENTUKAN ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERIKANAN TAHUN 2014 YAITU :

  1. 1.Potensi perikanan laut seperti tuna, kakap, kerapu dsbnya.
  2. 2.Hutan mangrove (hutan bakau) yang merupakan ekosisitem kehidupan yang penting diwilayah pesisir.
  3. 3.Terumbu karang
  4. 4.Padang lamun dan rumput laut
  5. 5.Pulau-pulau kecil diwilayah pesisir



ARAH PENGEMBANGAN KAWASAN PERIKANAN MENURUT RPJMD PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2010-2015 ADALAH ;

  1. 1.PERIKANAN TANGKAP

Rencana Pengembangan Perikanan Tangkap Di Provinsi Sumatera Barat Berada Pada 2 Kota Dan 5 Kabupaten Yaitu : Kota Padang, Kota Pariaman, Kab.Pesisir Selatan, Kab.Pdg Pariaman, Kab.Agam Kab.Pasaman Barat Dan Kab.Kep.Mentawai

  1. 2.PERIKANAN BUDI DAYA

Perikanan Budi Daya dikelompokkan menjadi 3 yaitu :

  1. 1.Budidaya laut yaitu : Kab. Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Pariaman, Kab.Padang Pariaman, Kab. Agam, Kab. Pasaman Barat dan Kab.Kep.Mentawai.
  2. 2.Budidaya tambak
  3. 3.Budidaya air tawar tersebar di Kab.Agam, Kab.Pdg Pariaman, Kab.Sijunjung, Kab.Lima Puluh Kota dan Kab.Dhamasraya.

AKSELERASI PEMBANGUNAN KELAUTAN PERIKANAN HENDAKNYA JUGA MEMPERHATIKAN :

—  Pemberian Modal bagi nelayan

—  Menyiapkan kelembagaan usaha yang mapan, bersifat subsistem,

—  Menyiapkan SDM yang mempunyai kapasitas lebih untuk menangkap ikan dengan teknologi kelautan.

PERDA-PERDA YANG BERKAITAN DENGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

  1. 1.Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Terumbu Karang
  2. 2.Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  3. 3.Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Ikan.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang): Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang

—  Jadi Musrenbang adalah :
Forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah Forum pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, forum SKPD, kabupaten/kota, provinsi, dan regional sampai tingkat nasional Diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.

TAHAPAN PENYELENGGARAAN MUSRENBANG :

1. Musrenbang Desa/Kelurahan
2. Musrenbang Kecamatan
3. Forum SKPD Kabupaten/Kota
4. Musrenbang Kabupaten/Kota
5. Pasca Musrenbang Kabupaten Kota
6. Forum SKPD Provinsi
7. Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus)
8. Musrenbang Provinsi
9. Pasca Musrenbang Provinsi
10. Musrenbang Nasional

Sumber : Liswandi, SE (Ketua Komisi II DPRD Sumbar)