KEBIJAKAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN (PLP)
Kegiatan Strategis () 19 Maret 2013 15:56:34 WIB
Program Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman terdiri Pengelolaan Air limbah, Persampahan dan Sistem Saluran Drainase. Di harapkan dengan pembenahan ketiga sektor tersebut maka kehidupan masyarakat dalam hal kesehatan dan kebersihan, khususnya di kawasan perkotaan bisa ditingkatkan. Tujuan Program ini adalah terwujudnya penyelenggaraan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, produktif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
KEBIJAKAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN (PLP)
Program Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman terdiri Pengelolaan Air limbah, Persampahan dan Sistem Saluran Drainase. Di harapkan dengan pembenahan ketiga sektor tersebut maka kehidupan masyarakat dalam hal kesehatan dan kebersihan, khususnya di kawasan perkotaan bisa ditingkatkan. Tujuan Program ini adalah terwujudnya penyelenggaraan prasarana dan sarana penyehatan lingkungan permukiman dalam rangka mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, produktif dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Isu Strategis Penyehatan Lingkungan
A.Air Limbah
Masih rendahnya pemanfaatan IPLT yang telah dibangun
Masih tingginya open defecation
Rendahnya tingkat layanan sewerage
Institusi/kelembagaan masih lemah sehingga peran operator/regulator yang tidak jelas
B.Drainase
·Kurangnya pehatian terhadap pemeliharaan drainase
·Belum terintegrasinya penyelengaraan drainase perkotaan dengan sektor lainnya sehingga kurang perhatian untuk masalah pemeliharaan
·Drainase perkotaan mempunyai fungsi sebagai saluran pembuang air hujan dan disisi lain sebagai pengatur limpahan air (banjir).
C.Persampahan
·Masalah TPA (99 % open dumping) karena keterbatasan Lokasi
·UU Sampah mensyaratkan rehabilitasi TPA open dumping menjadi controlled landfill dan sanitary landfill dalam tahun 2012
·Mendorong recoursce recovery dan daur ulang sampah
Arah Kebijakan Umum Pengembangan Penyehatan Lingkungan
1. Pemerintah semua tingkat berfungsi sebagai fasilitator dalam melaksanakan program nasional PLP harus didukung oleh peundangan dan peraturan berlaku
2.Pengembangan PS PLP terkait dengan erat dengan kebijakan dan program nasional meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan
3.Penyelenggaraan pelayanan dan pengelolaan PS PLP melibatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam rangka menjamin kerberlangsungan pembangunan PLP
Arah Kebijakan Sub Sektor Air Limbah Permukiman
Meningkatkan akses pelayanan sanitasi setempat maupun terpusat
Mengembangkan prasarana dan sarana air limbah permukiman
Peningkatan kapasitas dan kinerja institusi
Peningkatan kapasitas pembiayaan dan peningkatan pelayanan
Pembangunan berdasarkan demand responsive yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan kemitraan dengan pihak swasta
Arah Kebijakan Sub Sektor Drainase Permukiman
Pengurangan tingkat genangan terutama di kawasan strategis perkotaan
Fasilitasi tehadap Kabupaten/Kota dalam pembangunan sistem drainase untuk melancarkan perekonomian regional dan nasional
Meningkatkan Kapasitas pembiyaan pembangunan sistem Drainase
Arah Kebijakan Sub Sektor Persampahan
Pengurangan timbunan sampah semaksimal mungkin dari sumbernya
Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia swasta sebagai mitra pengelola
Peningkatan cajupan pelyanan dan kualitas sistem pengelolaan
Pengembangan kelembagaan peraturan dan perundangan
Pengembangan alternatif sumber pembiayaan
31/12/2010 13:12:49