PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP)

Layanan Perizinan NONONG HANUGRAH, A.Md(Dinas Kelautan dan Perikanan) 10 Juli 2014 06:19:55 WIB


PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERIKANAN TANGKAP

SURAT IZIN USAHA PERIKANAN (SIUP) :

• Surat Permohonanan dari Pemilik Yang Ditujukan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat.

• Rencana Usaha meliputi : rencana investasi, rencana kapal, rencana usaha pengolahan ikan, dan rencana operasional.

• Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan/pemilik.

• Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.

• Surat Keterangan Domisili Usaha (minimal dari kelurahan/walinagari).

• Surat penyataan (bermaterai) dari penanggung jawab perusahaan atau pemilik atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan serta bersedia mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku.

• Surat-surat kapal (seperti : gross akte kapal/dokumen lain yang menjelaskan kesiapan kapal pemohon.

SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI) :

• Surat Permohonanan dari Pemilik Yang Dialamatkan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat.

• Fotocopy SIUP.

• Fotocopy KTP pemilik usaha.

• Rekomendasi hasil cek fisik kapal (kapal baru).

• Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran data yang disampaikan dan bersedia mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

• Foto lambung kapal dari haluan s/d buritan, ukuran 5 x 10 cm sebanyak 3 lembar untuk pembuatan buku kapal

• Fotocopy Surat-surat kapal (seperti : gross akte kapal/dokumen lain yang menjelaskan kesiapan kapal pemohon.

SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN (SIKPI) :

• Surat Permohonanan dari Pemilik Yang Dialamatkan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat

• Fotocopy SIUP

• Fotocopy KTP pemilik usaha

• Rekomendasi hasil cek fisik kapal (kapal baru).

• Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran data yang disampaikan dan bersedia mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

• Surat-surat kapal (seperti : gross akte kapal/dokumen lain yang menjelaskan kesiapan kapal pemohon.

• Foto lambung kapal dari haluan s/d buritan, ukuran 5 x 10 cm sebanyak 3 lembar untuk buku kapal

PERPANJANGAN SIPI :

• Surat Permohonan dari Pemilik Kapal yang Dialamatkan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat.

• Foto copy SIUP.

• Asli dan foto copy SIPI yang sudah habis masa berlakunya.

• Foto copy KTP.

• Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran data yang disampaikan dan bersedia mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

• Surat-surat kapal (seperti : gross akte kapal/dokumen lain yang menjelaskan kesiapan kapal pemohon.

• Fotocopy Buku kapal perikanan

Perpanjangan SIPI pada tahun ke 3 (tiga) harus dilakukan pemeriksaan cek fisik ulang terhadap kapal yang akan diterbitkan SIPI perpanjangan.

PEMERIKSAAN CEK FISIK KAPAL DAN ALAT PENANGKAPAN IKAN

• Surat Permohonan dari Pemilik Kapal yang Dialamatkan Kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

• Foto copy SIUP

• Foto copy KTP Pemilik Usaha

• Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran data yang disampaikan dan bersedia mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

• Surat-surat kapal (seperti : gross akte kapal/dokumen lain yang menjelaskan kesiapan kapal pemohon.

BUKU KAPAL PERIKANAN DAN TANDA DAFTAR KAPAL PERIKANAN

• Surat Permohonan dari Pemilik Kapal yang Dialamatkan Kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

• Foto copy SIUP

• Foto copy SIPI/SIKPI

• Foto copy KTP Pemilik Usaha

• Foto copy Grose Akte dan atau Surat Ukur, Pas Besar dan Sertfikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal

• Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran data yang disampaikan dan bersedia mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

• Foto copy hasil cek fisik kapal

• Foto kapal tampak samping ukuran 10 x 5 cm sebanyak 3 lembar